Senin, 21 Juni 2010

Jasa Catering, Objek Pasal 23 atau Pasal 21

Sebenarnya topik ini semula tidak terbayangkan di kepala saya, kenapa? karena saya kira ini semua sudah jelas. Tetapi saya jadi tergelitik untuk menuliskan di blog ini karena sewaktu jadi fasilitator untuk diklat PPh tingkat menengah di Pusdiklat Pajak pertanyaan tersebut muncul dan sempat jadi perdebatan. Asal muasalnya ternyata di lapangan jasa katering ini dalam prakteknya dimasukkan ke dalam objek PPh Pasal 23. Dari informsi peserta diklat, ternyata sudah jadi praktek umum bahwa atas jasa katering akan dipotong PPh Pasal 23, si pemotong akan otomatis memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto yang dibayarkan kepada penyedia jasa katering. Nah untuk menjelaskan apakah benar jasa katering selalu menjadi objek PPh Pasal 23 atau tidak, ada baiknya dikembalikan kepada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:
"pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh..."
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:
"atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarakan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto"
Jasa katering termasuk dalam jasa lain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Dari kedua pasal dalam UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa:
  1. atas penghasilan dari jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong PPh Pasal 21;
  2. penghasilan dari jasa yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan dari jasa yang ada dalam list Pasal 23 yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri.
sekarang bagaimana dengan jasa katering, jasa tersebut merupakan salah satu jasa yang ada dalam list jasa lain dalam Pasal 23, apakah akan otomatis merupakan objek PPh Pasal 23. Belum tentu, karena bisa jadi penyedia jasa katering adalah wajib pajak orang pribadi. Bila penyedia jasa katering adalah wajib pajak orang pribadi maka seharusnya merupakan objek PPh Pasal 21, bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Jasa katering termasuk objek PPh Pasal 23 jika penyedia jasanya adalah wajib pajak badan dalam negeri.
Pertanyaan selanjutnya adalah jika jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, bagaimana menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemotong?
Dalam praktek umumnya penyedia jasa katering ini akan masuk dalam skema pemotongan PPh Pasal 21 untuk "bukan pegawai" (tidak pernah penulis menemui penyedia jasa katering merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dari pemberi kerja, atau pun sebagai peserta kegiatan), yaitu:
  1. DPP pemotongan pasal 21-nya adalah 50 % dari jumlah penghasilan bruto (kumulatif);
  2. bila penyedia jasa menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan (lebih dari satu kali dari pemberi kerja) maka berhak mendapatkan PTKP bulanan, dengan syarat memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan hanya dari pemberi kerja tersebut.
dalam hal penyedia jasa katering dalam memberikan jasanya kepada pemberi kerja:
  • mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji dan upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan meterial atau barang.
pengecualian pembayaran gaji/upah pegawai, material, barang dari jumlah bruto penghasilan yang diterima penyedia jasa katering sepertinya akan mengalami kesulitan, kesulitan utama yang dihadapi adalah dari aspek pembuktian. Kemudian substansi dari jasa katering adalah barang itu sendiri. Dalam praktek yang lazim besarnya jumlah pembayaran atas jasa katering dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan/minuman yang dipesan pemberi kerja dan sudah termasuk waiter/pramusaji.
pengecualian dari penghasilan bruto di atas rasanya akan lebih tepat diterapkan untuk kelompok bukan pegawai lainnya.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

sangat membantu mas