Pasal 15 UU PPh mengamanahkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu. Alasan dari diberikan Norma Penghitungan Khusus bagi wajib pajak tertentu adalah kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut (perhitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh). Golongan Wajib Pajak tertentu tersebut antara lain:
Yang perlu dicermati dalam ketentuan Pasal 15 UU PPh ini adalah bahwa tarif dan sifat pengenaan PPh untuk penghasilan dari golongan tertentu tersebut telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Walaupun sebenarnya kewenangan Menteri Keuangan hanya sebatas menentukan Norma Penghitungan Khusus untuk golongan tertentu tersebut. Untuk lebih jelasnya, pengenaan PPh Pasal 15 saya rangkumkan dalam tabel di bawah:
- perusahaan pelayaran dalam negeri;
- perusahaan penerbangan dalam negeri;
- perusahaan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri;
- Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai perwakilan dagang di Indonesia;
- Wajib Pajak yang melakukan usaha maklon internasional dengan produk mainan anak.
Yang perlu dicermati dalam ketentuan Pasal 15 UU PPh ini adalah bahwa tarif dan sifat pengenaan PPh untuk penghasilan dari golongan tertentu tersebut telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Walaupun sebenarnya kewenangan Menteri Keuangan hanya sebatas menentukan Norma Penghitungan Khusus untuk golongan tertentu tersebut. Untuk lebih jelasnya, pengenaan PPh Pasal 15 saya rangkumkan dalam tabel di bawah:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar