Selasa, 24 Januari 2012

Kompensasi PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 ini dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi penghasilan, baik yang merupakan pemberi kerja maupun penyelenggara kegiatan. Bagi si penerima penghasilan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun bersangkutan.

Kewajiban pemberi penghasilan adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan kewajiban potong dan setor tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21. Pemberi penghasilan sebagai pemotong PPh Pasal 21 juga berkewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan sebagai bukti telah dilakukan pemotongan dan sebagai bukti syah yang akan digunakan oleh penerima penghasilan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 tersebut.

PPh Pasal 21 merupakan pelunasan pajak oleh penerima penghasilan (pajak tersebut merupakan hak penerima penghasilan). Pemberi penghasilan hanya diamanahkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, serta melaporkannya. Begitu pula jika ternyata pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan ternyata lebih besar dari yang seharusnya dipotong, kelebihan tersebut merupakan hak si penerima penghasilan, bukan hak si pemberi penghasilan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 menganut sistem kompensasi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara mengurangkan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa berikutnya (khusus untuk pegawai tetap).

Dalam pelaporan atas pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan juga dikenal istilah "kompensasi ke masa berikutnya". Istilah ini digunakan untuk mengurangkan PPh Pasal 21 yang harus disetor pada suatu masa dengan kelebihan setor pada masa sebelumnya. Kompesasi PPh Pasal 21 dilakukan melalui penghitungan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Dengan demikian untuk dapat mengkompensasikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 harus melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dimana terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21.

1. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada selain pegawai tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk selain pegawai tetap dilakukan untuk setiap kali penghasilan terutang atau dibayarkan. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk selain pegawai tetap tidak dilakukan penghitungan kembali pada masa Desember. Dengan demikian tidak ada mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 bagi si penerima penghasilan. Dalam hal pada suatu masa terjadi kesalahan pemotongan yang mengakibatkan PPh Pasal 21 yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya dipotong, maka kelebihan tersebut dapat diminta kembali (tidak dikompensasikan) baik melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Pajak (Pasal 17 ayat (2) KUP) atau diminta melalui SPT Tahunan OP, yaitu tetap dikreditkan sehingga mengakibatkan lebih bayar dalam SPT Tahunan OP dan direstitusikan. Selain itu, kelebihan pemotongan PPh pasal 21 juga bisa diminta melalui pemotong, yaitu pemotong membetulkan pemotongannya dan kelebihannya dibayarkan kembali kepada si penerima penghasilan.

Dalam hal pemberi penghasilan membetulkan pemotongannya, maka pemberi penghasilan akan mengganti bukti pemotongan yang telah diberikan menjadi bukti pemotongan yang baru dan kelebihan pemotongannya diberikan secara tunai. Kemudian pemberi penghasilan membetulkan SPT Masa yang telah dilaporkan menjadi yang sebenarnya dan kelebihan pemotongan tersebut dikompensasikan ke masa berikutnya.

2. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada pegawai tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan untuk setiap bulan dan akan dihitung kembali pada masa Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang setiap bulan untuk pegawai tetap dihitung berdasarkan perkiranaan penghasilan yang akan diterima dalam satu tahun. Dengan kata lain PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan dari keselurahan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan dalam satu tahun tentunya.





Selasa, 10 Januari 2012

Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

Pengaturan tentang pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham merupakan salah satu pengaturan yang sering ditanyakan terkait dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010. Memang pengaturannya cukup jelas, yaitu bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perusahaan (PT) diperkenankan apabila:
  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Dengan pengaturan pinjamanan tanpa bunga dari pemegang saham dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut memenuhi keempat persyaratan maka dianggap tidak ada bunga atas pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham.

Nah, bagaimana jika sebaliknya?

Apabila ternyata dari 4 persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa atas pinjaman tersebut dianggap ada bunga (walaupun judulnya adalah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham).

Pertanyaan selanjutnya adalah apabila dianggap ada bunga, kapan saat terutangnya bunga tersebut, selanjutnya bagaimana pemotongan atas bunga yang dianggap ada tersebut, bagaimana pelaporan SPT Masa atas pemotongan tersebut. Wah, jadi rumit. Hal ini dikarenakan tidak ada uang yang ditransfer dari perusahaan ke pemegang saham sebagai pembayaran bunga.

Memang kalo kita lihat dari sudut aturan pemotongan akan jadi rumit, tidak sesimpel penetapan ada dan tidaknya bunga yang timbul dikarenakan 4 persyaratan tersebut. Sebagai orang yang baru belajar aturan pemotongan, saya pertama-tama juga menafsirkan aturan tersebut dari sudut pandang pemotongan (PPh Pasal 23 atas bunga) dan tentu saja menemui permasalah tersebut: kapan potong, bukti potongnya bagaimana, kapan lapor, dan sebagaimananya. Setelah saya baca kembali sepertinya aturan bunga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut tidak ditujukan untuk mengatur masalah pemotongan, melainkan pengaturan masalah koreksi fiskal.

Saya berpendapat bahwa penentuan ada tidaknya bunga atas pinjaman dari pemegang saham kepada perusahan adalah hanya sebatas ada atau tidak biaya bunga bagi perusahaan dan penghasilan bunga bagi pemegang saham. Dalam hal ditetapkan bahwa secara ketentuan harus ada bunga, maka pemeriksa pajak harus menetapkan bahwa ada biaya bunga yang harus diakui oleh perusahaan (koreksi negatif), sedangkan di kewajiban perpajakan pemegang saham harus ditetapkan bahwa terdapat penghasilan berupa bunga pinjaman (koreksi porsitif). Nah selanjutnya karena ada biaya bunga bagi perusahaan maka perusahaan dikenakan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas bunga. Bagaimana penghitungan kewajiban atas pemotongan ini. Tentu saja akan ditagih/diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan dari proses pemeriksaan. Jadi ditagihnya melalui SKP, terutangnya adalah untuk tahun bersangkutan terjadinya bunga, tanpa adanya sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa (untuk tiap bulan seperti layaknya bunga yang berlaku di pasar).


Selasa, 23 Agustus 2011

Andaikan PNS diberi Uang Pesangon......Berapa potongannya

Sepertinya tidak mungkin yah????

Selama ini saya juga berpikiran mana mungkin PNS akan menerima pesangon, lha wong dari jaman bapakku, mertua wurung (calon mertua tidak jadi), mertua beneran, sampai ketika aku diterima jadi PNS tidak ada ketentuan tentang pemberian pesangon kepada PNS.

Tetapi dengan berita-berita yang berseliweran di media masa, sepertinya dimungkinkan dimasa mendatang PNS dapat menerima uang pesangon, malah mungkin tidak terlalu lama lagi. Ya, moratorium PNS, hal yang selama ini belum pernah terpikirkan oleh saya tiba-tiba menjadi isu besar di negeri ini. Atau hanya saya yang menganggap ini merupakan isu besar karena status saya merupakan seorang PNS. Entahlah....

Yang saya tangkap dari istilah moratorium PNS, adalah sebuah perubahan dari managemen PNS. Dimulai dari perekrutan, penempatan, pembinaan, sampai dengan pemberhentian. Dua isu utama yang menarik bagi saya adalah penghentian sementara perekrutan PNS (kecual untuk bidang-bidang tertentu) dan penawaran tentang pemberhentian sebagai PNS dengan menerima uang pesangon. Nah isu pemberian uang pesangon ini yang menggelitik pikiran saya, bagaimana perlakuan perpajakannya? Hal yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang teman dari instansi lain yang mungkin tugasnya terkait dengan rencana pemberian uang pesangon bagi PNS ini.

Pertanyaan mendasar adalah berapa potongan PPh atas penghasilan berupa uang pesangon itu?

Nah loh,...????

Apakah harus dihitung dengan menggunakan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; atau
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Uang Pesangon yang didefiniskan dalam PP 68 Tahun 2009 aalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Kalo menggunakan definisi ini maka uang pesangon yang diterima oleh PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 68 Tahun 2009.

Disisi lain subjek dan objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 80 Tahun 2010 antara lain adalah PNS beserta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Dari kedua pengaturan tersebut jelas bahwa PP 68 Tahun 2009 mengatur antara lain penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. Menurut PP 68 Tahun 2009, tidak terdapat pengaturan khusus tentang sumber pembayaran dan siapa yang menerima uang pesangon tersebut. Dalam pemotongan atas penghasilan berupa uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 merupakan aturan umum. Dalam hal terdapat penghasilan berupa uang pesangon maka akan tunduk pada pengaturan yang terdapat dalam PP 68 Tahun 2009.
Sedangkan PP 80 Tahun 2010 tidak menyebutkan secara implisit pengaturan atas uang pesangon, tetapi PP 80 Tahun 2010 mengatur tentang pemotongan atas semua penghasilan yang diterima antara lain oleh PNS dan pensiunannya yang menjadi beban APBN/APBD. Dengan demikian PP 80 Tahun 2010 merupakan aturan khusus yang diterapkan atas penghasilan yang diterima oleh antara lain PNS dan pensiunannya yang bersumber/menjadi beban APBN/APBD.

Nah sekarang sudah jelas, oleh karena penerima uang pesangon tersebut adalah PNS/pensiunannya dan uang pesangon tersebut dibebankan kepada APBN/APBD (saya berasumsi uang pesangon akan dibebankan kepada APBN/APBD) maka aturan yang digunakan adalah PP 80 Tahun 2010. Atas penghasilan berupa uang pesangon tersebut akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
  1. sebesar 0 % (nol persen) bagi PNS golongan I dan golongan II dan pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) bagi PNS golongan III dan pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) bagi PNS golongan IV dan pensiunannya.





Kamis, 04 November 2010

Definisi Jasa Katering

Mungkin bagi sebagaian pembaca bertanya-tanya apa pentingnya permasalahan ini, apa pentingnya mendefiniskan jasa katering dalam pengenaan pajak. Jasa katering atau jasa boga dalam pengenaan pajaknya memang agak sedikit unik, disadari atau tidak atas jenis jasa ini sering terjadi kesalalahan dalam pengenaan PPhnya. Seperti sudah saya jelaskan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa dilapangan ternyata terjadi perbedaan pendangan atas jenis jasa katering ini, apakah dikenakan PPh Pasal 23 ataukah PPh Pasal 21. Ternyata dalam praktek pengenaan pajak oleh bendahara terjadi pula kebingungan atas pemotongan/pemungutan atas jasa katering ini, apakah dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23, lho kok.....?

Pertanyaan seperti itu pertama saya temuai ketika mengajar DTSS PPh Tingkat Dasar di Pusdiklat Pajak. Ada seorang teman bertanya kalo bendahara beli kue di bakery misalnya apakah harus dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23?

Waktu itu saya dengan santainya saya menjawab kalo itu dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Tetapi kemudian ada pertanyaan dari teman di kantor yang bertanya jika bendahara memesan kue pada suatu bakery untuk rapat dalam kotak snack yang harga satu kotak snack itu sekitar Rp 21.000 dan bendahara memesan sebanyak 100 kotak, bendahara tersebut apakah harus memungut PPh Pasal 22 ataukah memotong PPh Pasal 23 atas jasa katering.

Usut punya usut ternya pertanyaan itu muncul dikarenakan teman tadi mendefinisikan jasa boga/katering sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:
  1. usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb;
  2. pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb.
dengan mengacu pada definisi tersebut, maka kasus yang ditanyakan teman tadi bisa juga termasuk jasa boga/katering.

Penasaran dengan kasus tadi, saya berusaha mencari apa sih sebenarnya definisi jasa boga atau jasa katering dalam ketentuan Perpajakan terutama Pajak Penghasilan. Pengertian dari jasa boga atau jasa katering memang tidak disebut secara jelas dalam ketentuan Perpajakan. Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak pada KLU 55260 disebukan jasa boga (katering):

Kelompok ini mencakup jenis usaha penjualan makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan di antar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya beserta pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.

Nah, dengan mengutip pengertian yang ada di KLU 55260, maka jelas sudah jawaban atas pertanyaan temen saya di atas. Jasa boga (katering) yang dimaksudkan oleh ketentuan perpajakan lebih terfokus pada jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha jasa boga (katering) yang dilakukan dengan secara paket untuk suatu acara bersama pramusajinya.