Rabu, 08 Juli 2009

Jasa Konstruksi atau Jasa Instalasi/Pemasangan

Jasa Konstruksi dan Jasa Instalasi/Pemasangan dilihat dari jenis jasanya memang sangat berbeda. Dilihat dari namanya pun sudah sangat berbeda, konstruksi adalah menciptakan suatu bangunan sedangkan jasa pemasangan adalah memasang suatu benda kepada benda yang lainnya. Namun hal tersebut akan menjadi rumit dalam penerapan peraturan perpajakan. Wajib Pajak mungkin akan merasa bingung apakah jasa yang dilakukannya atau jasa yang diminta ke penyedia jasa merupakan jasa konstruksi atau jasa instalasi/pemasangan. Terlebih lagi kedua hal tersebut dikenai tarif yang berbeda, Jasa Konstruksi dikenai tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009:
  1. 2 % (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4 % (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3 % (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 4 % (empat pesen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6 % (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
sedangkan untuk jasa instalasi/pemasangan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 % (dua persen) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat (2) huruf r.

Pertanyaan seperti apakah jasa yang saya lakukan harus dipotong jasa konstruksi sebesar 3 % final ataukah harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % sering dialami oleh penyedia jasa yang bergerak dalam bidang jasa instalasi/pengadaan alat komunikasi yang bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi (contoh:kontrak kerja instalasi jaringan telekomunikasi antar PT Lintas Teknologi dengan PT Telkom). Penyedia Jasa sering ragu tentang pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap jasa yang mereka berikan, sedangkan pengguna jasa langsung memotong PPh atas Jasa Konstruksi. Memang tindakan pemotong pajak bukan tanpa alasan. Pemotong pajak langsung mengenakan PPh atas Jasa Konstruksi dikarenakan penyedia jasa memiliki sertifikasi jasa pelaksaan konstruksi dengan bidang usaha elektrikal subbidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon, termasuk perawatannya.

Pemecahan masalah ini adalah dengan melihat kontrak kerja antara pengguna dan penyedia jasa. Dalam kontrak kerja dapat dilihat apakah pekerjaan yang dilakukan termasuk pelaksanaan konstruksi ataukah tidak. Fiskus sering mendefinisikan bahwa yang termasuk jasa konstruksi adalah pemberian jasa untuk membangun suatu bangunan dari awal sampai akhir termasuk penyediaan materialnya, jika dalam kontrak tercakup hal tersebut maka dapat disebut pemberian jasa konstruksi:
1. membangun suatu bangunan dari awal sampai akhir;
2. termasuk pengadaan material.

Celakanya dalam prakteknya ketentuan tersebut sering disalahgunakan untuk menghindari pengenaan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi, yaitu tetap dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 %. Praktek ini sering dilakukan dengan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dengan membuat kontrak yang dibuat agar tidak termasuk pemberian jasa konstruksi.





Tidak ada komentar: