Kamis, 09 Juli 2009

Kena Tarif PPh Konstruksi atau Jasa Lainnya

Dengan terbitnya PMK 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 banyak Wajib Pajak yang menanyakan apakah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa akan dipotong sebagai pemberian jasa konstruksi ataukah termasuk pemberian jasa lainnya yang ada dalam Pasal 23 UU PPh.
Hal tersebut bersumber pada pengaturan yang ada dalam PMK 244/PMK.03/2008:

Pasal 1
Ayat 1: imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat 2: Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
r. Jasa Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transporatasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

Dengan ada PMK tersebut pertanyaan yang muncul adalah jika ada Wajib Pajak yang mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi melakukan pekerjaan instalasi atau perawatan apakah akan dikenakan pemotongan jasa konstruksi atau jasa lainnya yang ada dalam PMK 244/PMK.03/2008.
Jika akan dikenakan PPh final atas Jasa Konstruksi permasalahannya adalah bahwa jasa yang diberikan bukan merupakan jasa konstruksi, sedangkan jika akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % atas pemberian jasa yang termasuk jasa lainnya maka tidak bisa dilakukan karena mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Dengan demikian jika ada pengusaha konstruksi melakukan pekerjaan instalasi atau perawatan maka tidak bisa dikenakan pemotongan atas jasa konstruksi dan juga tidak bisa dilakukan pemotongan atas jasa lainnya, sehingga atas pemberian jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh.
Hal tersebut akan sejalan dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan selain Jasa Konstruksi.




1 komentar:

Anonim mengatakan...

Kepada yth
Pimpinan Perusahaan
(Impor Department)

Kami dari PT. ANUGRAH LESTARINDO ASIA , memperkenalkan diri sebagai
Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Import – Expor, Domestic
maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami
telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara lain:

– Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
– Angka Pengenal Importir
– N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
– IT(Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
– N P W P
– SIUP, TDP & Akte Notaris
– Kadin & Others Sub Bidang

Adapun Products dan Services kami diantara lain :
– AIR & SEA CARGO SERVICES
– IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
– INTERNATIONAL COURIER SERVICES
– DOOR TO DOOR SERVICES
– DOMESTIC SERVICES
– EXPORT SERVICES
– CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
– ALL – IN SERVICES

Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import
– Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
– Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
– Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Service lain yang terpilih,
diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan
kekuatan Hukum bersama.

Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami



ILHAM MAULANA

PT. ANUGRAH LESTARINDO ASIA

Head Office : Jl. Raya Panggung No. 56, Jatibening
Pondok Gede, Bekasi – Indonesia 17412
Telp : 021 - 849 85476, 849 88591
Fax : 021 - 849 88591
HP / WA : 0852-1991-5110
Email : pt.anugrahlestarindoasia@gmail.com
Website : www.anugrahlestarindoasia.com