Rabu, 04 Februari 2009

Mengapa meributkan fatwa haram merokok?

Beberapa hari yang lalu hampir semua media meributkan tentang adanya fatwa MUI yang melarang merokok. Hampir semua media elektronik maupun cetak menyuguhkan Headline berita yang hampir sama "merokok adalah haram". Pro dan kontra atas fatwa MUI itu pun bermunculan dari berbagai pihak dan kalangan di seluruh pelosok negeri ini yang mayoritas adalah umat muslim. Dari warung kopi, di jalan-jalan, tempat umum sampai perkantoran semua orang mengutarakan pendapat masing-masing tentang fatwa ini. Semua orang berusaha mengutarakan argumen masing-masing untuk memuaskan dan membenarkan pendapatnya.
Fatwa ini memang akan mengundang banyak kontroversi karena akan menyangkut kepentingan banyak pihak. Sampai-sampai wapres JK juga berkomentar agar fatwa ini mempertimbangkan aspek ekonominya. Fatwa ini akan menyangkut kepentingan para perokok dan masyarakat sekitarnya serta para pengusaha rokok beserta para karyawannya. Para perokok akan terancam tidak bisa menikmati rokok dimana saja sepuasnya. Sedangkan para pengusaha akan terancam gulung tikar jika omzet mereka turun drastis. Di sisi lain pemerintah juga seperti tidak rela jika fatwa ini di keluarkan. Dramatis memang posisi pemerintah dalam hal ini. Pemerintah sepertinya sayang jika harus kehilangan tambahan pendapatan dari cukai rokok tapi di sisi lain juga harus berkewajiban untuk menyehatkan masyarakatnya.
Fatwa ini sempat membuat khawatir para buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Bahkan beberapa daerah di Jawa Tengah dengan terang-terangan menolok fatwa ini. Ancaman PHK mungkin sudah terbayang di depan mata mereka. Ini berarti gelombang tambahan pengangguran akan melanda negeri ini. Dari data yang ada lebih dari 4.200.000 orang bekerja pada sektor ini. Hal ini disebabkan perkiraan turunnya produksi karena hilangnya pasar bagi industri rokok. Perlu dicatat bahwa industri rokok tanah air hampir seluruh produksinya di pasarkan di dalam negeri. Dengan adanya fatwa MUI tersebut diperkirakan pasar akan hilang dengan asumsi bahwa seluruh umat muslim di negeri ini akan patuh terhadap fatwa tersebut.
Di lain pihak fatwa MUI ini akan dirasakan sebagai angin segar bagi orang yang tidak menyukai rokok. Mereka membayangkan akan mendapatkan udara yang bebas dari asap rokok terutama di tempat-tempat umum. Mereka pun bersyukur karena akan dapat hidup lebih sehat karena tidak lagi menjadi perokok pasif.
Tapi apakah semua perkiraan dan ketakutan itu sampai sekarang sudah terbukti. Ternyata tidak, sampai sekarang produsen rokok tetap berproduksi pada kapasitas yang sudah ada bahkan mereka memperkirakan bahwa produksi mereka ke depan akan semakin meningkat. mereka beranggapan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan merokok tidak akan berpengaruh terhadap pasar mereka. Mereka beranggapan bahwa larangan semacam itu sudah ada sejak lama tetapi pasar mereka tetap meningkat. Fatwa yang menyatakan bahwa merokok haram bagi anak-anak, remaja, wanita hamil, serta merokok di tempat umum identik dengan tiap peringatan tentang bahaya merokok yang mereka tempelkan pada tiap kemasan rokok. Lebih jauh lagi larangan merokok di tempat umum sudah ada Perda yang mengatur dan memberikan sangsi untuk pelanggarnya. Toh kesemua itu tetap tidak mengurangi minat para perokok untuk menghentikan kebiasaan mereka. Di tempat-tempat dan pihak-pihak yang semula kita berharap terbebas dengan asap rokok ternyata tidak berubah sama sekali. Masih seperti sebelum adanya fatwa yang mengharamkan merokok.
Sungguh ironi, bangsa ini yang sebagian besar adalah Umat Islam masih memperdebatkan (kalo tidak mau disebut menolak) fatwa yang dikeluarkan MUI. Hal ini dibuktikan dengan susahnya para perokok menerima fatwa MUI tersebut dengan ikhlas bahkan mereka berargumen untuk menolak fatwa MUI tersebut. Bukti lainnya adalah bahwa pasar rokok tidak berkurang sama sekali. Sungguh mencengangkan adanya penolakan fatwa MUI. Apakah ancaman berbagai penyakit yang mengancam mereka tidak lagi diindahkan. Lebih lanjut apakah dosa dari perbuatan haram yang mereka lakukan sudah tidak lagi menakutkan. Entah apa yang terjadi pada para perokok yang sebagian besar umat muslim.
Jika Fatwa MUI saja sudah diperdebatkan untuk ditolak berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa umat muslim di negeri ini sudah mengalami kemerosotan iman. Umat muslim di negeri ini sudah tidak mau lagi mempercayai para ahli-ahli agama yang ada di sekitar mereka demi memuaskan nafsu mereka. Bukanlah MUI beranggotan orang-orang yang ahli agama, tapi kenapa masih ditentang juga. Apakah mereka merasa lebih ahli dari para anggota MUI. Ataukah hanya sekadar memuaskan hasrat merokok sehingga menolak fatwa MUI tersebut. Layaknya jika kita berani menolak fatwa didasari dengan dasar hukum yang kuat.
Jika fatwa MUI tersebut dicermati seperti semua itu demi kebaikan bersama. Apakah susahnya meninggalkan merokok demi kebaikan dan kesehatan bersama. Yang merokok pun akan sehat dan kelihatan bersih sedangkan orang disekitarnya pun tidak merasa terganggu.
Fatwa MUI menyatakan bahwa merokok untuk anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat-tempat umum adalah haram sedangkan hukum merokok secara umum dinyatakan khilaf. Hal ini berarti terjadi perbedaan pendapat antara para ulama tentang hukum merokok secara umum antara haram dan makruh. Tentang hal ini sebaiknya umat muslim mengambil jalan safety, lebih baik meninggalkan merokok. Meninggalkan merokok akan lebih baik karena seandainya pendapat merokok adalah haram ternyata adalah pendapat yang benar berarti kita tidak melakukan tindakan yang dilarang Alloh. Sebaliknya, jika kita tetap bersikukuh untuk merokok sedangkan ternyata pendapat merokok adalah haram ternyata merupakan pendapat yang benar berarti kita melakukan tindakan yang berdosa.




1 komentar:

DIVSTAN2007 mengatakan...

hhmm....ada baiknya fatwa larangan merokok ini melibatkan pihak dari industri rokok dan para perokok berat. Karena bagi para perokok, rokok adalah sama dengan seperti kita makan nasi, apa ya mau kalo kita tiba2 disuruh mengganti nasi dengan roti, walaupun kita dikotbahi n diceramahi bahwa roti itu bergizi lebih, lebih sehat dsb lah??????????kesimpulannya hormatin dunk hak para perokok toh kita juga keluar uang lho bwat beli rokok...persetan lah ama MUI, bodo amat.....kita makan nggak minta ama mereka kok