Kamis, 04 November 2010

Definisi Jasa Katering

Mungkin bagi sebagaian pembaca bertanya-tanya apa pentingnya permasalahan ini, apa pentingnya mendefiniskan jasa katering dalam pengenaan pajak. Jasa katering atau jasa boga dalam pengenaan pajaknya memang agak sedikit unik, disadari atau tidak atas jenis jasa ini sering terjadi kesalalahan dalam pengenaan PPhnya. Seperti sudah saya jelaskan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa dilapangan ternyata terjadi perbedaan pendangan atas jenis jasa katering ini, apakah dikenakan PPh Pasal 23 ataukah PPh Pasal 21. Ternyata dalam praktek pengenaan pajak oleh bendahara terjadi pula kebingungan atas pemotongan/pemungutan atas jasa katering ini, apakah dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23, lho kok.....?

Pertanyaan seperti itu pertama saya temuai ketika mengajar DTSS PPh Tingkat Dasar di Pusdiklat Pajak. Ada seorang teman bertanya kalo bendahara beli kue di bakery misalnya apakah harus dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23?

Waktu itu saya dengan santainya saya menjawab kalo itu dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Tetapi kemudian ada pertanyaan dari teman di kantor yang bertanya jika bendahara memesan kue pada suatu bakery untuk rapat dalam kotak snack yang harga satu kotak snack itu sekitar Rp 21.000 dan bendahara memesan sebanyak 100 kotak, bendahara tersebut apakah harus memungut PPh Pasal 22 ataukah memotong PPh Pasal 23 atas jasa katering.

Usut punya usut ternya pertanyaan itu muncul dikarenakan teman tadi mendefinisikan jasa boga/katering sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:
  1. usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb;
  2. pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb.
dengan mengacu pada definisi tersebut, maka kasus yang ditanyakan teman tadi bisa juga termasuk jasa boga/katering.

Penasaran dengan kasus tadi, saya berusaha mencari apa sih sebenarnya definisi jasa boga atau jasa katering dalam ketentuan Perpajakan terutama Pajak Penghasilan. Pengertian dari jasa boga atau jasa katering memang tidak disebut secara jelas dalam ketentuan Perpajakan. Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak pada KLU 55260 disebukan jasa boga (katering):

Kelompok ini mencakup jenis usaha penjualan makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan di antar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya beserta pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.

Nah, dengan mengutip pengertian yang ada di KLU 55260, maka jelas sudah jawaban atas pertanyaan temen saya di atas. Jasa boga (katering) yang dimaksudkan oleh ketentuan perpajakan lebih terfokus pada jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha jasa boga (katering) yang dilakukan dengan secara paket untuk suatu acara bersama pramusajinya.





2 komentar:

Anonim mengatakan...

Pak Jika bendahara memsan makanan dan minuman untuk kegiatan rapat namun tidak dengan pramusajinya apakah dapat dikategorikan sebagai jasa boga/ catering dan jika bukan termasuk kategori jasa boga/catring bagaimana menyelesaian perpajaknnya

Den Baguse Inyong mengatakan...

bendahara beli snack untuk rapat, misalnya snack box, merupakan pembelian barang. Dengan demikian dalam hal jumlah pembelian snack box nya nilainya melebihi Rp2juta, maka bendahara wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5%