Selasa, 23 Agustus 2011

Andaikan PNS diberi Uang Pesangon......Berapa potongannya

Sepertinya tidak mungkin yah????

Selama ini saya juga berpikiran mana mungkin PNS akan menerima pesangon, lha wong dari jaman bapakku, mertua wurung (calon mertua tidak jadi), mertua beneran, sampai ketika aku diterima jadi PNS tidak ada ketentuan tentang pemberian pesangon kepada PNS.

Tetapi dengan berita-berita yang berseliweran di media masa, sepertinya dimungkinkan dimasa mendatang PNS dapat menerima uang pesangon, malah mungkin tidak terlalu lama lagi. Ya, moratorium PNS, hal yang selama ini belum pernah terpikirkan oleh saya tiba-tiba menjadi isu besar di negeri ini. Atau hanya saya yang menganggap ini merupakan isu besar karena status saya merupakan seorang PNS. Entahlah....

Yang saya tangkap dari istilah moratorium PNS, adalah sebuah perubahan dari managemen PNS. Dimulai dari perekrutan, penempatan, pembinaan, sampai dengan pemberhentian. Dua isu utama yang menarik bagi saya adalah penghentian sementara perekrutan PNS (kecual untuk bidang-bidang tertentu) dan penawaran tentang pemberhentian sebagai PNS dengan menerima uang pesangon. Nah isu pemberian uang pesangon ini yang menggelitik pikiran saya, bagaimana perlakuan perpajakannya? Hal yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang teman dari instansi lain yang mungkin tugasnya terkait dengan rencana pemberian uang pesangon bagi PNS ini.

Pertanyaan mendasar adalah berapa potongan PPh atas penghasilan berupa uang pesangon itu?

Nah loh,...????

Apakah harus dihitung dengan menggunakan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; atau
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Uang Pesangon yang didefiniskan dalam PP 68 Tahun 2009 aalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Kalo menggunakan definisi ini maka uang pesangon yang diterima oleh PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 68 Tahun 2009.

Disisi lain subjek dan objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 80 Tahun 2010 antara lain adalah PNS beserta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Dari kedua pengaturan tersebut jelas bahwa PP 68 Tahun 2009 mengatur antara lain penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. Menurut PP 68 Tahun 2009, tidak terdapat pengaturan khusus tentang sumber pembayaran dan siapa yang menerima uang pesangon tersebut. Dalam pemotongan atas penghasilan berupa uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 merupakan aturan umum. Dalam hal terdapat penghasilan berupa uang pesangon maka akan tunduk pada pengaturan yang terdapat dalam PP 68 Tahun 2009.
Sedangkan PP 80 Tahun 2010 tidak menyebutkan secara implisit pengaturan atas uang pesangon, tetapi PP 80 Tahun 2010 mengatur tentang pemotongan atas semua penghasilan yang diterima antara lain oleh PNS dan pensiunannya yang menjadi beban APBN/APBD. Dengan demikian PP 80 Tahun 2010 merupakan aturan khusus yang diterapkan atas penghasilan yang diterima oleh antara lain PNS dan pensiunannya yang bersumber/menjadi beban APBN/APBD.

Nah sekarang sudah jelas, oleh karena penerima uang pesangon tersebut adalah PNS/pensiunannya dan uang pesangon tersebut dibebankan kepada APBN/APBD (saya berasumsi uang pesangon akan dibebankan kepada APBN/APBD) maka aturan yang digunakan adalah PP 80 Tahun 2010. Atas penghasilan berupa uang pesangon tersebut akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
  1. sebesar 0 % (nol persen) bagi PNS golongan I dan golongan II dan pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) bagi PNS golongan III dan pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) bagi PNS golongan IV dan pensiunannya.





Kamis, 04 November 2010

Definisi Jasa Katering

Mungkin bagi sebagaian pembaca bertanya-tanya apa pentingnya permasalahan ini, apa pentingnya mendefiniskan jasa katering dalam pengenaan pajak. Jasa katering atau jasa boga dalam pengenaan pajaknya memang agak sedikit unik, disadari atau tidak atas jenis jasa ini sering terjadi kesalalahan dalam pengenaan PPhnya. Seperti sudah saya jelaskan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa dilapangan ternyata terjadi perbedaan pendangan atas jenis jasa katering ini, apakah dikenakan PPh Pasal 23 ataukah PPh Pasal 21. Ternyata dalam praktek pengenaan pajak oleh bendahara terjadi pula kebingungan atas pemotongan/pemungutan atas jasa katering ini, apakah dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23, lho kok.....?

Pertanyaan seperti itu pertama saya temuai ketika mengajar DTSS PPh Tingkat Dasar di Pusdiklat Pajak. Ada seorang teman bertanya kalo bendahara beli kue di bakery misalnya apakah harus dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23?

Waktu itu saya dengan santainya saya menjawab kalo itu dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Tetapi kemudian ada pertanyaan dari teman di kantor yang bertanya jika bendahara memesan kue pada suatu bakery untuk rapat dalam kotak snack yang harga satu kotak snack itu sekitar Rp 21.000 dan bendahara memesan sebanyak 100 kotak, bendahara tersebut apakah harus memungut PPh Pasal 22 ataukah memotong PPh Pasal 23 atas jasa katering.

Usut punya usut ternya pertanyaan itu muncul dikarenakan teman tadi mendefinisikan jasa boga/katering sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:
  1. usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb;
  2. pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb.
dengan mengacu pada definisi tersebut, maka kasus yang ditanyakan teman tadi bisa juga termasuk jasa boga/katering.

Penasaran dengan kasus tadi, saya berusaha mencari apa sih sebenarnya definisi jasa boga atau jasa katering dalam ketentuan Perpajakan terutama Pajak Penghasilan. Pengertian dari jasa boga atau jasa katering memang tidak disebut secara jelas dalam ketentuan Perpajakan. Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak pada KLU 55260 disebukan jasa boga (katering):

Kelompok ini mencakup jenis usaha penjualan makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan di antar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya beserta pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.

Nah, dengan mengutip pengertian yang ada di KLU 55260, maka jelas sudah jawaban atas pertanyaan temen saya di atas. Jasa boga (katering) yang dimaksudkan oleh ketentuan perpajakan lebih terfokus pada jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha jasa boga (katering) yang dilakukan dengan secara paket untuk suatu acara bersama pramusajinya.





Minggu, 18 Juli 2010

PPh Pasal 15

Pasal 15 UU PPh mengamanahkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu. Alasan dari diberikan Norma Penghitungan Khusus bagi wajib pajak tertentu adalah kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut (perhitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh). Golongan Wajib Pajak tertentu tersebut antara lain:
  1. perusahaan pelayaran dalam negeri;
  2. perusahaan penerbangan dalam negeri;
  3. perusahaan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri;
  4. Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai perwakilan dagang di Indonesia;
  5. Wajib Pajak yang melakukan usaha maklon internasional dengan produk mainan anak.
Dalam penjelasan Pasal 15 UU PPh selain kelima golongan di atas, disebutkan juga perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Dalam pengaturan lebih lanjut perusahaan asuransi luar negeri masuk dalam pengaturan PPh Pasal 26 (KMK 624/KMK.04/1994), karyawan dari perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi masuk dalam ketentuan Pasal 21 (KMK 715/KMK.04/1984), sedangkan untuk perusahaan BOT lebih tepatnya termasuk dalam ketentuan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (KMK 248/KMK.04/1995).

Yang perlu dicermati dalam ketentuan Pasal 15 UU PPh ini adalah bahwa tarif dan sifat pengenaan PPh untuk penghasilan dari golongan tertentu tersebut telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Walaupun sebenarnya kewenangan Menteri Keuangan hanya sebatas menentukan Norma Penghitungan Khusus untuk golongan tertentu tersebut. Untuk lebih jelasnya, pengenaan PPh Pasal 15 saya rangkumkan dalam tabel di bawah:


Senin, 21 Juni 2010

Jasa Catering, Objek Pasal 23 atau Pasal 21

Sebenarnya topik ini semula tidak terbayangkan di kepala saya, kenapa? karena saya kira ini semua sudah jelas. Tetapi saya jadi tergelitik untuk menuliskan di blog ini karena sewaktu jadi fasilitator untuk diklat PPh tingkat menengah di Pusdiklat Pajak pertanyaan tersebut muncul dan sempat jadi perdebatan. Asal muasalnya ternyata di lapangan jasa katering ini dalam prakteknya dimasukkan ke dalam objek PPh Pasal 23. Dari informsi peserta diklat, ternyata sudah jadi praktek umum bahwa atas jasa katering akan dipotong PPh Pasal 23, si pemotong akan otomatis memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto yang dibayarkan kepada penyedia jasa katering. Nah untuk menjelaskan apakah benar jasa katering selalu menjadi objek PPh Pasal 23 atau tidak, ada baiknya dikembalikan kepada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:
"pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh..."
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:
"atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarakan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto"
Jasa katering termasuk dalam jasa lain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
Dari kedua pasal dalam UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa:
  1. atas penghasilan dari jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong PPh Pasal 21;
  2. penghasilan dari jasa yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan dari jasa yang ada dalam list Pasal 23 yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri.
sekarang bagaimana dengan jasa katering, jasa tersebut merupakan salah satu jasa yang ada dalam list jasa lain dalam Pasal 23, apakah akan otomatis merupakan objek PPh Pasal 23. Belum tentu, karena bisa jadi penyedia jasa katering adalah wajib pajak orang pribadi. Bila penyedia jasa katering adalah wajib pajak orang pribadi maka seharusnya merupakan objek PPh Pasal 21, bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Jasa katering termasuk objek PPh Pasal 23 jika penyedia jasanya adalah wajib pajak badan dalam negeri.
Pertanyaan selanjutnya adalah jika jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, bagaimana menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemotong?
Dalam praktek umumnya penyedia jasa katering ini akan masuk dalam skema pemotongan PPh Pasal 21 untuk "bukan pegawai" (tidak pernah penulis menemui penyedia jasa katering merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dari pemberi kerja, atau pun sebagai peserta kegiatan), yaitu:
  1. DPP pemotongan pasal 21-nya adalah 50 % dari jumlah penghasilan bruto (kumulatif);
  2. bila penyedia jasa menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan (lebih dari satu kali dari pemberi kerja) maka berhak mendapatkan PTKP bulanan, dengan syarat memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan hanya dari pemberi kerja tersebut.
dalam hal penyedia jasa katering dalam memberikan jasanya kepada pemberi kerja:
  • mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji dan upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan meterial atau barang.
pengecualian pembayaran gaji/upah pegawai, material, barang dari jumlah bruto penghasilan yang diterima penyedia jasa katering sepertinya akan mengalami kesulitan, kesulitan utama yang dihadapi adalah dari aspek pembuktian. Kemudian substansi dari jasa katering adalah barang itu sendiri. Dalam praktek yang lazim besarnya jumlah pembayaran atas jasa katering dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan/minuman yang dipesan pemberi kerja dan sudah termasuk waiter/pramusaji.
pengecualian dari penghasilan bruto di atas rasanya akan lebih tepat diterapkan untuk kelompok bukan pegawai lainnya.