Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 21. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Januari 2012

Kompensasi PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 ini dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi penghasilan, baik yang merupakan pemberi kerja maupun penyelenggara kegiatan. Bagi si penerima penghasilan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun bersangkutan.

Kewajiban pemberi penghasilan adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan kewajiban potong dan setor tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21. Pemberi penghasilan sebagai pemotong PPh Pasal 21 juga berkewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan sebagai bukti telah dilakukan pemotongan dan sebagai bukti syah yang akan digunakan oleh penerima penghasilan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 tersebut.

PPh Pasal 21 merupakan pelunasan pajak oleh penerima penghasilan (pajak tersebut merupakan hak penerima penghasilan). Pemberi penghasilan hanya diamanahkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, serta melaporkannya. Begitu pula jika ternyata pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan ternyata lebih besar dari yang seharusnya dipotong, kelebihan tersebut merupakan hak si penerima penghasilan, bukan hak si pemberi penghasilan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 menganut sistem kompensasi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara mengurangkan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa berikutnya (khusus untuk pegawai tetap).

Dalam pelaporan atas pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan juga dikenal istilah "kompensasi ke masa berikutnya". Istilah ini digunakan untuk mengurangkan PPh Pasal 21 yang harus disetor pada suatu masa dengan kelebihan setor pada masa sebelumnya. Kompesasi PPh Pasal 21 dilakukan melalui penghitungan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Dengan demikian untuk dapat mengkompensasikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 harus melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dimana terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21.

1. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada selain pegawai tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk selain pegawai tetap dilakukan untuk setiap kali penghasilan terutang atau dibayarkan. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk selain pegawai tetap tidak dilakukan penghitungan kembali pada masa Desember. Dengan demikian tidak ada mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 bagi si penerima penghasilan. Dalam hal pada suatu masa terjadi kesalahan pemotongan yang mengakibatkan PPh Pasal 21 yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya dipotong, maka kelebihan tersebut dapat diminta kembali (tidak dikompensasikan) baik melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Pajak (Pasal 17 ayat (2) KUP) atau diminta melalui SPT Tahunan OP, yaitu tetap dikreditkan sehingga mengakibatkan lebih bayar dalam SPT Tahunan OP dan direstitusikan. Selain itu, kelebihan pemotongan PPh pasal 21 juga bisa diminta melalui pemotong, yaitu pemotong membetulkan pemotongannya dan kelebihannya dibayarkan kembali kepada si penerima penghasilan.

Dalam hal pemberi penghasilan membetulkan pemotongannya, maka pemberi penghasilan akan mengganti bukti pemotongan yang telah diberikan menjadi bukti pemotongan yang baru dan kelebihan pemotongannya diberikan secara tunai. Kemudian pemberi penghasilan membetulkan SPT Masa yang telah dilaporkan menjadi yang sebenarnya dan kelebihan pemotongan tersebut dikompensasikan ke masa berikutnya.

2. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada pegawai tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan untuk setiap bulan dan akan dihitung kembali pada masa Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang setiap bulan untuk pegawai tetap dihitung berdasarkan perkiranaan penghasilan yang akan diterima dalam satu tahun. Dengan kata lain PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan dari keselurahan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan dalam satu tahun tentunya.





Selasa, 23 Agustus 2011

Andaikan PNS diberi Uang Pesangon......Berapa potongannya

Sepertinya tidak mungkin yah????

Selama ini saya juga berpikiran mana mungkin PNS akan menerima pesangon, lha wong dari jaman bapakku, mertua wurung (calon mertua tidak jadi), mertua beneran, sampai ketika aku diterima jadi PNS tidak ada ketentuan tentang pemberian pesangon kepada PNS.

Tetapi dengan berita-berita yang berseliweran di media masa, sepertinya dimungkinkan dimasa mendatang PNS dapat menerima uang pesangon, malah mungkin tidak terlalu lama lagi. Ya, moratorium PNS, hal yang selama ini belum pernah terpikirkan oleh saya tiba-tiba menjadi isu besar di negeri ini. Atau hanya saya yang menganggap ini merupakan isu besar karena status saya merupakan seorang PNS. Entahlah....

Yang saya tangkap dari istilah moratorium PNS, adalah sebuah perubahan dari managemen PNS. Dimulai dari perekrutan, penempatan, pembinaan, sampai dengan pemberhentian. Dua isu utama yang menarik bagi saya adalah penghentian sementara perekrutan PNS (kecual untuk bidang-bidang tertentu) dan penawaran tentang pemberhentian sebagai PNS dengan menerima uang pesangon. Nah isu pemberian uang pesangon ini yang menggelitik pikiran saya, bagaimana perlakuan perpajakannya? Hal yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang teman dari instansi lain yang mungkin tugasnya terkait dengan rencana pemberian uang pesangon bagi PNS ini.

Pertanyaan mendasar adalah berapa potongan PPh atas penghasilan berupa uang pesangon itu?

Nah loh,...????

Apakah harus dihitung dengan menggunakan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; atau
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Uang Pesangon yang didefiniskan dalam PP 68 Tahun 2009 aalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Kalo menggunakan definisi ini maka uang pesangon yang diterima oleh PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 68 Tahun 2009.

Disisi lain subjek dan objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 80 Tahun 2010 antara lain adalah PNS beserta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Dari kedua pengaturan tersebut jelas bahwa PP 68 Tahun 2009 mengatur antara lain penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. Menurut PP 68 Tahun 2009, tidak terdapat pengaturan khusus tentang sumber pembayaran dan siapa yang menerima uang pesangon tersebut. Dalam pemotongan atas penghasilan berupa uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 merupakan aturan umum. Dalam hal terdapat penghasilan berupa uang pesangon maka akan tunduk pada pengaturan yang terdapat dalam PP 68 Tahun 2009.
Sedangkan PP 80 Tahun 2010 tidak menyebutkan secara implisit pengaturan atas uang pesangon, tetapi PP 80 Tahun 2010 mengatur tentang pemotongan atas semua penghasilan yang diterima antara lain oleh PNS dan pensiunannya yang menjadi beban APBN/APBD. Dengan demikian PP 80 Tahun 2010 merupakan aturan khusus yang diterapkan atas penghasilan yang diterima oleh antara lain PNS dan pensiunannya yang bersumber/menjadi beban APBN/APBD.

Nah sekarang sudah jelas, oleh karena penerima uang pesangon tersebut adalah PNS/pensiunannya dan uang pesangon tersebut dibebankan kepada APBN/APBD (saya berasumsi uang pesangon akan dibebankan kepada APBN/APBD) maka aturan yang digunakan adalah PP 80 Tahun 2010. Atas penghasilan berupa uang pesangon tersebut akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
  1. sebesar 0 % (nol persen) bagi PNS golongan I dan golongan II dan pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) bagi PNS golongan III dan pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) bagi PNS golongan IV dan pensiunannya.





Kamis, 29 Oktober 2009

SE-100/PJ/2009

Selesai sudah permasalah agen asuransi dan distributor MLM yang digembor-gemborkan selama ini. Setelah terbitnya PER-57/PJ/2009 tentang perubahan PER-31/PJ/2009 yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 untuk kategori bukan pegawai, wakhususon untuk agen asuransi dan distributor MLM ditambah dengan SE-100/PJ/2009 tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk agen asuransi dan distributor MLM maka penghitungan kewajiban PPh untuk kedua pihak tersebut sudah tidak ada ganjalan lagi. Selama ini baik agen asuransi maupun distributor MLM sangat keberatan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang ada dalam PER-31/PJ/2009, begitu juga dengan penghitungan PPh dalam SPT Tahunan Orang Pribadinya. Dengan terbitnya PER-57/PJ/2009 dasar pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar 50 % dari Penghasilan Kena Pajak untuk imbalan yang bersifat berkesinambuangan atau 50% dari jumlah bruto untuk imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Demikian juga dengan dengan SE-100/PJ/2009 yang menjelaskan bahwa untuk agen asuransi dan distributor MLM boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung kewajiban perpajakannnya.

Memang kedua aturan itu merupakan pasangan ideal yang sangat dinantikan oleh agen asuransi maupun distributor MLM. PER-31/PJ/2009 meringankan PPh Pasal 21 yang dipotong sekaligus untuk menjaga agar pada akhir tahun tidak lebih bayar, sedangkan SE-100/PJ/2009 menjelaskan kerumitan tentang pengakuan biaya yang harus diakui sebagai pengurang penghasilan. SE-100/PJ/2009 menjelaskan bahwa agen asuransi dan distributor MLM dapat menghitung penghasilan neto yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto.

Dalam butir 2 SE-31/PJ/2009 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
  1. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
  2. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
  • penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
  • pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.

Lebih lanjut dalam butir 4 dijelaskan bahwa Presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor Perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:
  1. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
  2. distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
  • atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
  • atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
terlepas dari itu semua, saya terhenyak dengan munculnya PER-57/PJ/2009 dan SE-100/PJ/2009 tersebut. Bagaimana tidak dibalik itu semua maka yang menderita adalah Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri. DJP akan kehilangan penerimaan dalam jumlah yang tidak sedikit, begitu pula dengan kerja para account representative di Kantor Pelayanan Pajak yang akan semakin terbebani dikarenakan banyaknya pembetulan SPT Masa Pasal 21 dari para pemotong.
Semoga saja itu semua merupakan jalan terbaik, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjunjung keadilan dan menunjang pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.



Rabu, 22 Juli 2009

PPh atas Agen Asuransi

Perlakuan PPh atas Agen Asuransi merupakan pengenaan PPh yang paling membingungkan penerapannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam Sosialisasi Per-31, Per-32, dan Stimulus PPh Pasal 21 yang dilakukan Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP Direktorat Peraturan Perpajakan II di Kantor Pusat DJP untuk para pemeriksa dan AR seluruh jakarta. Dari dua sesi yang disediakan panitia hampir kesemuanya menanyakan tentang perlakuan perpajakan untuk agen asuransi. Pertanyaan yang mendasar dari perlakuan perpajakan untuk agen asuransi adalah apakah agen asuransi termasuk pegawai ataukah melakukan pekerjaan bebas. Hal itu akan memicu konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Jika termasuk dalam melakukan pekerjaan bebas berarti agen asuransi salah satunya dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Jawaban yang disajikan umumnya berupa kondisional, hal tersebut dikarenakan memang pihak Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP berhati-hati dalam mengambil keputusan. Lagipula untuk tiap-tiap agen asuransi kondisinya berbeda-beda, sehingga penentuan status dan pengenaan pajaknya diserahkan kepada para petugas dilapangan yaitu pemeriksa dan Account Representative (AR).
Pada pokoknya penentuan apakah agen asuransi termasuk pegawai atau melakukan pekerjaan bebas mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal 1 butir 24 disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan adanya ketentuan tersebut berarti yang disebut melakukan pekerjaan bebas harus mempunyai dua syarat khusus, yaitu:
  1. memiliki keahlian khusus; dan
  2. tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Untuk syarat yang pertama, yaitu memiliki keahlian khusus untuk agen asuransi sepertinya syarat ini dapat terpenuhi karena adanya sertifikasi tertentu untuk agen asuransi sedangkan untuk syarat yang kedua masih dalam perdebatan.
syarat tidak terikat oleh hubungan kerja didefinisikan apabila memenuhi kualifikasi:
  1. tidak bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dan dalam pelaksanaan tugasnya agen asuransi bebas untuk merumuskan kebijakan sendiri sehingga tidak tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi;
  2. agen asuransi bebas untuk memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lain.
Jika kedua syarat tersebut dipenuhi maka agen asuransi disebut melakukan pekerjaan bebas dan dapat menghitung pengenaan pajaknya dengan norma penghasilan neto. Penggunaan norma penghasilan neto oleh agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas juga tidak bisa diterapkan oleh semua agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas. Syarat agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas yang dapat mengggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah:
  1. yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 miliyar
  2. memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lama 3 (tiga bulan) sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana agen asuransi yang tidak termasuk melakukan pekerjaan bebas ingin mengakui biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menjalin relasi dan closing polis asuransi dengan nasabah. Jika tidak bisa mengakui biaya berarti ada perlakuan yang tidak adil, ada agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas yang memenuhi syarat tertentu dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang nota bene dapat diartikan memperoleh pengurangan penghasilan atas biaya yang dikeluarkan sedangkan untuk agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas tidak bisa mengurangkan biaya yang telah dikeluarkan.
Perlakuan tidak adil ini sebenarnya tidak ada. Bagi agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak dapat mengakui biaya lewat norma penghitungan penghasilan neto sebenarnya masih bisa mengakui biaya yang dikeluarkan terkait penghasilan yang diperoleh dengan mekanisme pencatatan biaya. Mekanisme ini sudah di atur dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pasal 1, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelanggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
  1. wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; dan
  2. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas.
Pasal 3 ayat (1), pencatatan yang harus diselenggarakan oleh wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi:
  1. penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaannya pajaknya bersifat final.
Dengan mengacu pada pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2009 berarti agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dapat mengakui biaya yang dikeluarkan sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu dengan melakukan pencatatan atas biaya tersebut. Form pencatatan biaya tersebut juga telah disediakan sesuai dengan format yang ada dalam lampiran peraturan dirjen pajak tersebut.
Dalam kesimpulan saya berarti baik agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak sama-sama dapat mengakui biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas dan memenuhi syarat tertentu di atas dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sedangkan agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dapat menggunakan mekanisme pencatatan.