Tampilkan postingan dengan label PPh Final. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Final. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2012

SKB Warisan

Berbicara masalah warisan memang menarik....
Terkadang warisan ini membuat para ahli waris bahagia, namun terkadang juga berujung pada malapetaka....
Ada keluarga yang tadinya bahagia berubah menjadi medan perang bharatayudha gara-gara pembagian warisan.
Terlepas dari apakah warisan menimbulkan keberkahan atau malah menimbulkan mudarat bagi keluarga, warisan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu ketentuan perpajakan yang mengatur tentang warisan ini adalah terkait dengan Surat Keterangan Bebas atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Yang sering jadi pertanyaan adalah dimana mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) ini. SKB ini penting karena merupakan syarat agar tidak dikenai kewajiban untuk membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurut saya pribadi, agak sedikit janggal pengaturan tentang SKB ini. SKB ini adalah syarat untuk diberikan pembebasan atas kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mengapa begitu, karena pembebasan diberikan dengan penerbitan SKB. Artinya tanpa SKB pembebasan tidak diberikan, yang berarti tetap harus membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Padahal sudah jelas diatur dalam UU PPh bahwa warisan dikecualikan sebagai objek pajak. Dengan kata lain, UU PPh sudah mengatur bahwa atas warisan tidak dikenakan PPh.
Mekanisme SKB pada umumnya digunakan sebagai dokumen formal atas fasilitas bebas dari pengenaan pajak atas objek pajak tertentu (harusnya dikenakan PPh tetapi karena diberikan fasilitas maka tidak dikenakan PPh, contohnya SKB PPh Pasal 22 impor, SKB pemotongan pemungutan PPh PER-1/PJ/2011). Ketentuan yang menjadi dasar mekanisme SKB ini adalah PER-30/PJ/2009:
  1. Pasal 2 ayat (1) hruuf e, dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan;
  2. Pasal 3 ayat (1), pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  3. Pasal 4 ayat (1), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Pasal 4 ayat (2), dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris. 
SKB ini penting tidak hanya terkait pembebasan kewajiban pembayaran pajak, tetapi terkait juga dengan proses pembuatan akta atau sertifikat atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan. PPAT atau BPN tidak diperbolehkan menandatangi Akta atau Sertifikat terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum kewajiban perpajakannya dilunasi, dengan kata lain PPAT atau BPN tidak akan menandatangani Akta atau Sertifikat tanpa adanya bukti pembayaran PPh (berupa SSP) atau dalam hal dibebaskan dengan SKB.
Terkait dengan proses permohoan SKB ini, sering timbul pertanyaan dimana tempat mengajukan permohonan SKB atas waris ini. Pengaturan tentang tempat mengajukan SKB sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-30/PJ/2009 seperti tersebut diatas, tetapi terkait dengan SKB waris  timbul dua penafsiran yang berbeda, yaitu di KPP ahli waris (dengan alasan yang mengajukan adalah ahli waris), dan KPP pewaris (dengan alasan bahwa yang mengalihkan adalah pewaris).
Membaca ketentuan Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009 harus dikembalikan kepada konsep PPh. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak yang menerima penghasilan. Dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan penerima penghasilan adalah yang mengalihkan hak, misalnya penjual dalam hal jual beli. Dalam hal waris maka yang mengalihkan adalah pewaris. Dengan demikian pada hakikatnya yang mempunyai kewajiban pembayaran PPh pengalihan adalah pewaris, dalam hal PPh dibebaskan tentu yang di-SKB-kan adalah pewaris (atas nama pewaris). Dengan konsep tersebut maka seharusnya permohonan SKB dilakukan oleh pewaris dan diajukan ke KPP pewaris terdaftar atau bertempat tinggal. Oleh karena dalam hal waris pewarisnya sudah meninggal tentu saja pewaris tidak bisa mengurus permohonan SKB, maka permohonan SKB dilakukan oleh ahli waris menggantikan/sebagai kuasa dari pewaris.
Dengan konsep  tersebut maka dapat disimpulkan bahwa proses permohonan SKB Waris dilakukam oleh ahli waris, diajukan kepada KPP tempat pewaris terdaftar/domisili (semasa hidupnya).

Kamis, 27 Mei 2010

PPh atas Transaksi Derivatif, hidup tak mampu matipun segan

Ha ha.....ini dia aturan pajak atau boleh dibilang pengenaan pajak yang lucu bin aneh.
Pajak Penghasilan atas Transakasi Derivatif, hidup tak mampu matipun segan. Yah begitulah nasib yang harus dijalani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Belum sempat petunjuk mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya diterbitkan Peraturan Pemerintah itu telah diajukan judicial review oleh Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) dan diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan dan mencabut beberapa pasal yang menjadi roh dari PP tersebut.

Pasal 1
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari tranksaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari marjin awal.

Pasal 3
(1) lembaga kliring dan penjaminan wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran marjin awal oleh pialang atau anggota bursa.
(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009 tersebut Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mambatalkan dan mencabut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.

Apa konsekuensinya?

PP 17 Tahun 2009 masih ada.

Putusan Mahkamah Agung hanya merintahkan untuk membatalkan dan mencabut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. Dengan demikian PP 17 Tahun 2009 tetap hidup, yaitu dengan Pasal 1 dan Pasal 4. Ketentuan bahwa atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh yang bersifat final tetap masih hidup (Pasal 1).
Akan tetapi dengan dibatalkannya Pasal 2 yang menetapkan besarnya tarif , Pasal 3 yang menetapkan pihak yang memungut , dan Pasal 5 yang mengatur mulai berlaku maka otomatis Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dieksekusi/dijalankan.
Selanjutnya bagaimana terhadap penghasilan dari transkasi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Tentu saja tidak akan dikenakan pemotongan final, "la wong tarif, pemungut, dan kapan berlakunya ketentuannya tidak ada", tetapi atas penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dan dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Bagaimana dengan PPh Final yang terlanjur dipungut

Jika pengenaan PPh Final atas transaksi derivatif dibatalkan, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan PPh Final yang sudah terlanjur dipungut. Bukankah PPh Final tersebut tidak seharusnya dipungut.
Dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP diatur bahwa "berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutanya aturan pelaksana dari pasal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelabihan Pembayaran yang Seharusnya tidak Terutang.
Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut maka PPh Final yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang dipungut melalui pemungut. Untuk lebih jelasnya bagaimana mekanisme permohonannya dapat dipelajari pada PMK tersebut.



Rabu, 08 Juli 2009

Jasa Konstruksi atau Jasa Instalasi/Pemasangan

Jasa Konstruksi dan Jasa Instalasi/Pemasangan dilihat dari jenis jasanya memang sangat berbeda. Dilihat dari namanya pun sudah sangat berbeda, konstruksi adalah menciptakan suatu bangunan sedangkan jasa pemasangan adalah memasang suatu benda kepada benda yang lainnya. Namun hal tersebut akan menjadi rumit dalam penerapan peraturan perpajakan. Wajib Pajak mungkin akan merasa bingung apakah jasa yang dilakukannya atau jasa yang diminta ke penyedia jasa merupakan jasa konstruksi atau jasa instalasi/pemasangan. Terlebih lagi kedua hal tersebut dikenai tarif yang berbeda, Jasa Konstruksi dikenai tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009:
  1. 2 % (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
  2. 4 % (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
  3. 3 % (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
  4. 4 % (empat pesen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
  5. 6 % (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
sedangkan untuk jasa instalasi/pemasangan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 % (dua persen) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat (2) huruf r.

Pertanyaan seperti apakah jasa yang saya lakukan harus dipotong jasa konstruksi sebesar 3 % final ataukah harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % sering dialami oleh penyedia jasa yang bergerak dalam bidang jasa instalasi/pengadaan alat komunikasi yang bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi (contoh:kontrak kerja instalasi jaringan telekomunikasi antar PT Lintas Teknologi dengan PT Telkom). Penyedia Jasa sering ragu tentang pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap jasa yang mereka berikan, sedangkan pengguna jasa langsung memotong PPh atas Jasa Konstruksi. Memang tindakan pemotong pajak bukan tanpa alasan. Pemotong pajak langsung mengenakan PPh atas Jasa Konstruksi dikarenakan penyedia jasa memiliki sertifikasi jasa pelaksaan konstruksi dengan bidang usaha elektrikal subbidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon, termasuk perawatannya.

Pemecahan masalah ini adalah dengan melihat kontrak kerja antara pengguna dan penyedia jasa. Dalam kontrak kerja dapat dilihat apakah pekerjaan yang dilakukan termasuk pelaksanaan konstruksi ataukah tidak. Fiskus sering mendefinisikan bahwa yang termasuk jasa konstruksi adalah pemberian jasa untuk membangun suatu bangunan dari awal sampai akhir termasuk penyediaan materialnya, jika dalam kontrak tercakup hal tersebut maka dapat disebut pemberian jasa konstruksi:
1. membangun suatu bangunan dari awal sampai akhir;
2. termasuk pengadaan material.

Celakanya dalam prakteknya ketentuan tersebut sering disalahgunakan untuk menghindari pengenaan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi, yaitu tetap dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 %. Praktek ini sering dilakukan dengan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dengan membuat kontrak yang dibuat agar tidak termasuk pemberian jasa konstruksi.