Rabu, 22 Februari 2012

Penghasilan istri dari suami yang berstatus SPLN

Untuk menentukan suatu penghasilan merupakan objek PPh atau bukan objek PPh harus mengacau pada Pasal 4 UU PPh. Pasal 4 ayat (1) mengatur tentang objek PPh, Pasal 4 ayat (2) mengatur tentang objek PPh yang pengenaan pajaknya bersifat final, sedangkan Pasal 4 ayat (3) mengatur tentang penghasilan yang bukan merupakan objek PPh.

Berdasarkan Pasal 8 UU PPh pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dikenakan terhadap keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Dengan demikian satu keluarga tersebut merupakan satu Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan. Dalam keluarga tersebut tentu terdapat suami sebagai kepala keluarga, istri, dan anak yang belum dewasa. Oleh karena satu keluarga merupakan satu Wajib Pajak maka penghasilan istri atau anak yang belum dewasa dianggap sebagai penghasilan suami sebagai kepala keluarga yang mewakili kewajiban sebagai Wajib Pajak atas keluarga tersebut.

Di Pasal 8 UU PPh juga diatur mengenai penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas Wajib Pajak orang pribadi, yaitu keluarga sebagai satu Wajib Pajak, yaitu:

  1. Penghitungan menjadi satu; penghasilan suami-istri dan anak digabung untuk kemudian dihitung berapa PPh yang terutang;
  2. penghitungan dengan proporsional, yaitu untuk suami-istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, dan untuk istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Penghasilan suami dan istri digabung dan dihitung berapa Pajak Penghasilan yang terutang untuk kemudian Pajak Penghasilan yang terutang tersebut dibagi kepada suami dan istri sebanding dengan besarnya penghasilan masing-masing.

Suami-istri yang memenuhi dua kriteria penghitungan di atas adalah merupakan satu Wajib Pajak, dalam hal ini adalah Wajib Pajak dalam negeri. Hal ini tentu tidak berlaku untuk suami-istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Suami-istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim merupakan dua kesatuan ekonomi terpisah (dua Wajib Pajak). Oleh karena antara suami-istri merupakan satu Wajib Pajak, maka transfer penghasilan antara suami dan istri tentu tidak dianggap merupakan penghasilan bagi suami atau istri, karena tranfer penghasilan tersebut terjadi antar bagian yang merupakan satu kesatuan sebagai satu Wajib Pajak. Bisa diartikan Wajib Pajak memberikan penghasilan kepada dirinya sendiri (dengan kata lain hal tersebut bukan merupakan penghasilan).

Perlakuan penghitungan Pajak Penghasilan suami istri seperti di atas akan menjadi berbeda dalam hal suami atau istri merupakan SPLN.

Seperti dijelaskan sebelumnya keluarga sebagai satu entitas dianggap sebagai satu Wajib Pajak, penghasilan anggota keluarga akan diperhitungkan sebagai penghasilan keluarga sebagai satu kesatuan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang. Berdasarkan prinsip world wide income maka baik penghasilan keluarga yang berasal dari Indonesia maupun dari luar indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Dalam hal atas penghasilan yang berasal dari luar Indonesia telah dikenai pajak, maka pajak yang terutang di luar indonesia tersebut dapat dikreditkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Hal ini dikarenakan satu kesatuan keluarga tersebut merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang hak pemajakannya di Indonesia.

Berbeda jika suami atau istri merupakan SPLN. Dalam hal suami merupakan SPLN maka atas penghasilan suami di luar negeri tentu hak pemajakannya ada di luar negeri, Indonesia tidak punya hak pemajakan. Dengan demikian, konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi yang dianggap sebagai satu Wajib Pajak dalam negeri menjadi tidak dapat dijalankan karena penghasilan suami ternyata hak pemajakannya ada di luar negeri yang tidak bisa ditarik/digabung sebagai penghasilan keluarga. Dengan kata lain suami-istri menjadi tidak bisa dianggap satu kesatuan ekonomi sebagai satu Wajib Pajak dalam negeri, suami-istri tidak bisa lagi dianggap satu Wajib Pajak.

Konsekuensinya adalah dalam hal terjadi transfer penghasilan antara suami sebagai SPLN kepada istri yang merupakan Wajib Pajak dalan negeri tidak bisa dianggap transfer penghasilan antar anggota keluarga sebagai satu kesatuan Wajib Pajak (tidak bisa dianggap lagi Wajib Pajak memberikan penghasilan kepada dirinya sendiri).

Dengan demikian apabila terjadi transfer penghasilan yang tidak memenuhi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh antara suami yang merupakan SPLN kepada istri yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri maka penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan.

Selasa, 24 Januari 2012

Kompensasi PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 ini dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi penghasilan, baik yang merupakan pemberi kerja maupun penyelenggara kegiatan. Bagi si penerima penghasilan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun bersangkutan.

Kewajiban pemberi penghasilan adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan kewajiban potong dan setor tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21. Pemberi penghasilan sebagai pemotong PPh Pasal 21 juga berkewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan sebagai bukti telah dilakukan pemotongan dan sebagai bukti syah yang akan digunakan oleh penerima penghasilan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 tersebut.

PPh Pasal 21 merupakan pelunasan pajak oleh penerima penghasilan (pajak tersebut merupakan hak penerima penghasilan). Pemberi penghasilan hanya diamanahkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, serta melaporkannya. Begitu pula jika ternyata pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan ternyata lebih besar dari yang seharusnya dipotong, kelebihan tersebut merupakan hak si penerima penghasilan, bukan hak si pemberi penghasilan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 menganut sistem kompensasi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara mengurangkan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa berikutnya (khusus untuk pegawai tetap).

Dalam pelaporan atas pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan juga dikenal istilah "kompensasi ke masa berikutnya". Istilah ini digunakan untuk mengurangkan PPh Pasal 21 yang harus disetor pada suatu masa dengan kelebihan setor pada masa sebelumnya. Kompesasi PPh Pasal 21 dilakukan melalui penghitungan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Dengan demikian untuk dapat mengkompensasikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 harus melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dimana terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21.

1. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada selain pegawai tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk selain pegawai tetap dilakukan untuk setiap kali penghasilan terutang atau dibayarkan. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk selain pegawai tetap tidak dilakukan penghitungan kembali pada masa Desember. Dengan demikian tidak ada mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 bagi si penerima penghasilan. Dalam hal pada suatu masa terjadi kesalahan pemotongan yang mengakibatkan PPh Pasal 21 yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya dipotong, maka kelebihan tersebut dapat diminta kembali (tidak dikompensasikan) baik melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Pajak (Pasal 17 ayat (2) KUP) atau diminta melalui SPT Tahunan OP, yaitu tetap dikreditkan sehingga mengakibatkan lebih bayar dalam SPT Tahunan OP dan direstitusikan. Selain itu, kelebihan pemotongan PPh pasal 21 juga bisa diminta melalui pemotong, yaitu pemotong membetulkan pemotongannya dan kelebihannya dibayarkan kembali kepada si penerima penghasilan.

Dalam hal pemberi penghasilan membetulkan pemotongannya, maka pemberi penghasilan akan mengganti bukti pemotongan yang telah diberikan menjadi bukti pemotongan yang baru dan kelebihan pemotongannya diberikan secara tunai. Kemudian pemberi penghasilan membetulkan SPT Masa yang telah dilaporkan menjadi yang sebenarnya dan kelebihan pemotongan tersebut dikompensasikan ke masa berikutnya.

2. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada pegawai tetap

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan untuk setiap bulan dan akan dihitung kembali pada masa Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang setiap bulan untuk pegawai tetap dihitung berdasarkan perkiranaan penghasilan yang akan diterima dalam satu tahun. Dengan kata lain PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan dari keselurahan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan dalam satu tahun tentunya.





Selasa, 10 Januari 2012

Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham

Pengaturan tentang pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham merupakan salah satu pengaturan yang sering ditanyakan terkait dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010. Memang pengaturannya cukup jelas, yaitu bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perusahaan (PT) diperkenankan apabila:
  1. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
  2. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
  3. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
  4. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Dengan pengaturan pinjamanan tanpa bunga dari pemegang saham dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut memenuhi keempat persyaratan maka dianggap tidak ada bunga atas pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham.

Nah, bagaimana jika sebaliknya?

Apabila ternyata dari 4 persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa atas pinjaman tersebut dianggap ada bunga (walaupun judulnya adalah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham).

Pertanyaan selanjutnya adalah apabila dianggap ada bunga, kapan saat terutangnya bunga tersebut, selanjutnya bagaimana pemotongan atas bunga yang dianggap ada tersebut, bagaimana pelaporan SPT Masa atas pemotongan tersebut. Wah, jadi rumit. Hal ini dikarenakan tidak ada uang yang ditransfer dari perusahaan ke pemegang saham sebagai pembayaran bunga.

Memang kalo kita lihat dari sudut aturan pemotongan akan jadi rumit, tidak sesimpel penetapan ada dan tidaknya bunga yang timbul dikarenakan 4 persyaratan tersebut. Sebagai orang yang baru belajar aturan pemotongan, saya pertama-tama juga menafsirkan aturan tersebut dari sudut pandang pemotongan (PPh Pasal 23 atas bunga) dan tentu saja menemui permasalah tersebut: kapan potong, bukti potongnya bagaimana, kapan lapor, dan sebagaimananya. Setelah saya baca kembali sepertinya aturan bunga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut tidak ditujukan untuk mengatur masalah pemotongan, melainkan pengaturan masalah koreksi fiskal.

Saya berpendapat bahwa penentuan ada tidaknya bunga atas pinjaman dari pemegang saham kepada perusahan adalah hanya sebatas ada atau tidak biaya bunga bagi perusahaan dan penghasilan bunga bagi pemegang saham. Dalam hal ditetapkan bahwa secara ketentuan harus ada bunga, maka pemeriksa pajak harus menetapkan bahwa ada biaya bunga yang harus diakui oleh perusahaan (koreksi negatif), sedangkan di kewajiban perpajakan pemegang saham harus ditetapkan bahwa terdapat penghasilan berupa bunga pinjaman (koreksi porsitif). Nah selanjutnya karena ada biaya bunga bagi perusahaan maka perusahaan dikenakan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas bunga. Bagaimana penghitungan kewajiban atas pemotongan ini. Tentu saja akan ditagih/diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan dari proses pemeriksaan. Jadi ditagihnya melalui SKP, terutangnya adalah untuk tahun bersangkutan terjadinya bunga, tanpa adanya sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa (untuk tiap bulan seperti layaknya bunga yang berlaku di pasar).


Selasa, 23 Agustus 2011

Andaikan PNS diberi Uang Pesangon......Berapa potongannya

Sepertinya tidak mungkin yah????

Selama ini saya juga berpikiran mana mungkin PNS akan menerima pesangon, lha wong dari jaman bapakku, mertua wurung (calon mertua tidak jadi), mertua beneran, sampai ketika aku diterima jadi PNS tidak ada ketentuan tentang pemberian pesangon kepada PNS.

Tetapi dengan berita-berita yang berseliweran di media masa, sepertinya dimungkinkan dimasa mendatang PNS dapat menerima uang pesangon, malah mungkin tidak terlalu lama lagi. Ya, moratorium PNS, hal yang selama ini belum pernah terpikirkan oleh saya tiba-tiba menjadi isu besar di negeri ini. Atau hanya saya yang menganggap ini merupakan isu besar karena status saya merupakan seorang PNS. Entahlah....

Yang saya tangkap dari istilah moratorium PNS, adalah sebuah perubahan dari managemen PNS. Dimulai dari perekrutan, penempatan, pembinaan, sampai dengan pemberhentian. Dua isu utama yang menarik bagi saya adalah penghentian sementara perekrutan PNS (kecual untuk bidang-bidang tertentu) dan penawaran tentang pemberhentian sebagai PNS dengan menerima uang pesangon. Nah isu pemberian uang pesangon ini yang menggelitik pikiran saya, bagaimana perlakuan perpajakannya? Hal yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang teman dari instansi lain yang mungkin tugasnya terkait dengan rencana pemberian uang pesangon bagi PNS ini.

Pertanyaan mendasar adalah berapa potongan PPh atas penghasilan berupa uang pesangon itu?

Nah loh,...????

Apakah harus dihitung dengan menggunakan:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; atau
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Uang Pesangon yang didefiniskan dalam PP 68 Tahun 2009 aalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Kalo menggunakan definisi ini maka uang pesangon yang diterima oleh PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 68 Tahun 2009.

Disisi lain subjek dan objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 80 Tahun 2010 antara lain adalah PNS beserta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Dari kedua pengaturan tersebut jelas bahwa PP 68 Tahun 2009 mengatur antara lain penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. Menurut PP 68 Tahun 2009, tidak terdapat pengaturan khusus tentang sumber pembayaran dan siapa yang menerima uang pesangon tersebut. Dalam pemotongan atas penghasilan berupa uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 merupakan aturan umum. Dalam hal terdapat penghasilan berupa uang pesangon maka akan tunduk pada pengaturan yang terdapat dalam PP 68 Tahun 2009.
Sedangkan PP 80 Tahun 2010 tidak menyebutkan secara implisit pengaturan atas uang pesangon, tetapi PP 80 Tahun 2010 mengatur tentang pemotongan atas semua penghasilan yang diterima antara lain oleh PNS dan pensiunannya yang menjadi beban APBN/APBD. Dengan demikian PP 80 Tahun 2010 merupakan aturan khusus yang diterapkan atas penghasilan yang diterima oleh antara lain PNS dan pensiunannya yang bersumber/menjadi beban APBN/APBD.

Nah sekarang sudah jelas, oleh karena penerima uang pesangon tersebut adalah PNS/pensiunannya dan uang pesangon tersebut dibebankan kepada APBN/APBD (saya berasumsi uang pesangon akan dibebankan kepada APBN/APBD) maka aturan yang digunakan adalah PP 80 Tahun 2010. Atas penghasilan berupa uang pesangon tersebut akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
  1. sebesar 0 % (nol persen) bagi PNS golongan I dan golongan II dan pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) bagi PNS golongan III dan pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) bagi PNS golongan IV dan pensiunannya.