<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910</id><updated>2012-02-08T16:41:02.863+07:00</updated><category term='PPh Final'/><category term='PPh Pasal 15'/><category term='PPh Pasal 23'/><category term='PBB/BPHTB'/><category term='Renungan'/><category term='PPh Pasal 21'/><category term='PPh Pasal 22'/><title type='text'>Nyong_e@Kebumenese</title><subtitle type='html'>catatan ketentuan perpajakan di Indonesia</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>19</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-2504241442470774045</id><published>2012-01-24T08:12:00.007+07:00</published><updated>2012-02-08T16:41:02.871+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 21'/><title type='text'>Kompensasi PPh Pasal 21</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21 ini dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi penghasilan, baik yang merupakan pemberi kerja maupun penyelenggara kegiatan. Bagi si penerima penghasilan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi penghasilan merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dari Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban pemberi penghasilan adalah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan kewajiban potong dan setor tersebut menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21. Pemberi penghasilan sebagai pemotong PPh Pasal 21 juga berkewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan sebagai bukti telah dilakukan pemotongan dan sebagai bukti syah yang akan digunakan oleh penerima penghasilan dalam mengkreditkan PPh Pasal 21 tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPh Pasal 21 merupakan pelunasan pajak oleh penerima penghasilan (pajak tersebut merupakan hak penerima penghasilan). Pemberi penghasilan hanya diamanahkan oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, serta melaporkannya. Begitu pula jika ternyata pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan ternyata lebih besar dari yang seharusnya dipotong, kelebihan tersebut merupakan hak si penerima penghasilan, bukan hak si pemberi penghasilan. Oleh karena itu, PPh Pasal 21 menganut sistem kompensasi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara mengurangkan PPh Pasal 21 yang terutang pada masa berikutnya (khusus untuk pegawai tetap).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pelaporan atas pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan juga dikenal istilah "kompensasi ke masa berikutnya". Istilah ini digunakan untuk mengurangkan PPh Pasal 21 yang harus disetor pada suatu masa dengan kelebihan setor pada masa sebelumnya. Kompesasi PPh Pasal 21 dilakukan melalui penghitungan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Dengan demikian untuk dapat mengkompensasikan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 harus melalui pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dimana terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada selain pegawai tetap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk selain pegawai tetap dilakukan untuk setiap kali penghasilan terutang atau dibayarkan. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk selain pegawai tetap tidak dilakukan penghitungan kembali pada masa Desember. Dengan demikian tidak ada mekanisme kompensasi PPh Pasal 21 bagi si penerima penghasilan. Dalam hal pada suatu masa terjadi kesalahan pemotongan yang mengakibatkan PPh Pasal 21 yang dipotong lebih besar dari yang seharusnya dipotong, maka kelebihan tersebut dapat diminta kembali (tidak dikompensasikan) baik melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Pajak (Pasal 17 ayat (2) KUP) atau diminta melalui SPT Tahunan OP, yaitu tetap dikreditkan sehingga mengakibatkan lebih bayar dalam SPT Tahunan OP dan direstitusikan. Selain itu, kelebihan pemotongan PPh pasal 21 juga bisa diminta melalui pemotong, yaitu pemotong membetulkan pemotongannya dan kelebihannya dibayarkan kembali kepada si penerima penghasilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal pemberi penghasilan membetulkan pemotongannya, maka pemberi penghasilan akan mengganti bukti pemotongan yang telah diberikan menjadi bukti pemotongan yang baru dan kelebihan pemotongannya diberikan secara tunai. Kemudian pemberi penghasilan membetulkan SPT Masa yang telah dilaporkan menjadi yang sebenarnya dan kelebihan pemotongan tersebut dikompensasikan ke masa berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Kelebihan penyetoran yang berasal dari pemotongan kepada pegawai tetap&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dilakukan untuk setiap bulan dan akan dihitung kembali pada masa Desember. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang setiap bulan untuk pegawai tetap dihitung berdasarkan perkiranaan penghasilan yang akan diterima dalam satu tahun. Dengan kata lain PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan dari keselurahan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong setiap bulan merupakan cicilan PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang dan dipotong dalam satu tahun yang dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan dalam satu tahun tentunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-2504241442470774045?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/2504241442470774045/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=2504241442470774045' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/2504241442470774045'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/2504241442470774045'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2012/01/kompensasi-pph-pasal-21.html' title='Kompensasi PPh Pasal 21'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-8436340454104695286</id><published>2012-01-10T08:46:00.008+07:00</published><updated>2012-01-23T05:44:26.867+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 23'/><title type='text'>Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pengaturan tentang pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham merupakan salah satu pengaturan yang sering ditanyakan terkait dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010. Memang pengaturannya cukup jelas, yaitu bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perusahaan (PT) diperkenankan apabila:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p&gt;Dengan pengaturan pinjamanan tanpa bunga dari pemegang saham dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut memenuhi keempat persyaratan maka dianggap tidak ada bunga atas pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Nah, bagaimana jika sebaliknya?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila ternyata dari 4 persyaratan tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa atas pinjaman tersebut dianggap ada bunga (walaupun judulnya adalah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan selanjutnya adalah apabila dianggap ada bunga, kapan saat terutangnya bunga tersebut, selanjutnya bagaimana pemotongan atas bunga yang dianggap ada tersebut, bagaimana pelaporan SPT Masa atas pemotongan tersebut. Wah, jadi rumit. Hal ini dikarenakan tidak ada uang yang ditransfer dari perusahaan ke pemegang saham sebagai pembayaran bunga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Memang kalo kita lihat dari sudut aturan pemotongan akan jadi rumit, tidak sesimpel penetapan ada dan tidaknya bunga yang timbul dikarenakan 4 persyaratan tersebut. Sebagai orang yang baru belajar aturan pemotongan, saya pertama-tama juga menafsirkan aturan tersebut dari sudut pandang pemotongan (PPh Pasal 23 atas bunga) dan tentu saja menemui permasalah tersebut: kapan potong, bukti potongnya bagaimana, kapan lapor, dan sebagaimananya. Setelah saya baca kembali sepertinya aturan bunga pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham tersebut tidak ditujukan untuk mengatur masalah pemotongan, melainkan pengaturan masalah koreksi fiskal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saya berpendapat bahwa penentuan ada tidaknya bunga atas pinjaman dari pemegang saham kepada perusahan adalah hanya sebatas ada atau tidak biaya bunga bagi perusahaan dan penghasilan bunga bagi pemegang saham. Dalam hal ditetapkan bahwa secara ketentuan harus ada bunga, maka pemeriksa pajak harus menetapkan bahwa ada biaya bunga yang harus diakui oleh perusahaan (koreksi negatif), sedangkan di kewajiban perpajakan pemegang saham harus ditetapkan bahwa terdapat penghasilan berupa bunga pinjaman (koreksi porsitif). Nah selanjutnya karena ada biaya bunga bagi perusahaan maka perusahaan dikenakan kewajiban pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas bunga. Bagaimana penghitungan kewajiban atas pemotongan ini. Tentu saja akan ditagih/diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan dari proses pemeriksaan. Jadi ditagihnya melalui SKP, terutangnya adalah untuk tahun bersangkutan terjadinya bunga, tanpa adanya sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa (untuk tiap bulan seperti layaknya bunga yang berlaku di pasar).&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-8436340454104695286?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/8436340454104695286/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=8436340454104695286' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/8436340454104695286'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/8436340454104695286'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2012/01/pinjaman-tanpa-bunga-dari-pemegang.html' title='Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-6179671580609034022</id><published>2011-08-23T14:14:00.007+07:00</published><updated>2011-09-07T14:21:59.398+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 21'/><title type='text'>Andaikan PNS diberi Uang Pesangon......Berapa potongannya</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Sepertinya tidak mungkin yah????&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selama ini saya juga berpikiran mana mungkin PNS akan menerima pesangon, lha wong dari jaman bapakku, mertua wurung (calon mertua tidak jadi), mertua beneran, sampai ketika aku diterima jadi PNS tidak ada ketentuan tentang pemberian pesangon kepada PNS. &lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tetapi dengan berita-berita yang berseliweran di media masa, sepertinya dimungkinkan dimasa mendatang PNS dapat menerima uang pesangon, malah mungkin tidak terlalu lama lagi. Ya, moratorium PNS, hal yang selama ini belum  pernah terpikirkan oleh saya tiba-tiba menjadi isu besar di negeri ini. Atau hanya saya yang menganggap ini merupakan isu besar karena status saya merupakan seorang PNS. Entahlah....&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Yang saya tangkap dari istilah moratorium PNS, adalah sebuah perubahan dari managemen PNS. Dimulai dari perekrutan, penempatan, pembinaan, sampai dengan pemberhentian. Dua isu utama yang menarik bagi saya adalah penghentian sementara perekrutan PNS (kecual untuk bidang-bidang tertentu) dan penawaran tentang pemberhentian sebagai PNS dengan menerima uang pesangon. Nah isu pemberian uang pesangon ini yang menggelitik pikiran saya, bagaimana perlakuan perpajakannya? Hal yang sama juga pernah ditanyakan oleh seorang teman dari instansi lain yang mungkin tugasnya terkait dengan rencana pemberian uang pesangon bagi PNS ini.&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertanyaan mendasar adalah berapa potongan PPh atas penghasilan berupa uang pesangon itu?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Nah loh,...????&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apakah harus dihitung dengan menggunakan:&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus; atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div&gt;Uang Pesangon yang didefiniskan dalam PP 68 Tahun 2009 aalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Kalo menggunakan definisi ini maka uang pesangon yang diterima oleh PNS termasuk dalam objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 68 Tahun 2009.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Disisi lain subjek dan objek Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP 80 Tahun 2010 antara lain adalah PNS beserta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Dari kedua pengaturan tersebut jelas bahwa PP 68 Tahun 2009 mengatur antara lain penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh pemberi kerja. Menurut PP 68 Tahun 2009, tidak terdapat pengaturan khusus tentang sumber pembayaran dan siapa yang menerima uang pesangon tersebut. Dalam pemotongan atas penghasilan berupa uang pesangon, PP 68 Tahun 2009 merupakan aturan umum. Dalam hal terdapat penghasilan berupa uang pesangon maka akan tunduk pada pengaturan yang terdapat dalam PP 68 Tahun 2009.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Sedangkan PP 80 Tahun 2010 tidak menyebutkan secara implisit pengaturan atas uang pesangon, tetapi PP 80 Tahun 2010 mengatur tentang pemotongan atas semua penghasilan yang diterima antara lain oleh PNS dan pensiunannya yang menjadi beban APBN/APBD. Dengan demikian PP 80 Tahun 2010 merupakan aturan khusus yang diterapkan atas penghasilan yang diterima oleh antara lain PNS dan pensiunannya yang bersumber/menjadi beban APBN/APBD.&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;Nah sekarang sudah jelas, oleh karena penerima uang pesangon tersebut adalah PNS/pensiunannya dan uang pesangon tersebut dibebankan kepada APBN/APBD (saya berasumsi uang pesangon akan dibebankan kepada APBN/APBD) maka aturan yang digunakan adalah PP 80 Tahun 2010. Atas penghasilan berupa uang pesangon tersebut akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;sebesar 0 % (nol persen) bagi PNS golongan I dan golongan II dan pensiunannya;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;sebesar 5% (lima persen) bagi PNS golongan III dan pensiunannya;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;sebesar 15% (lima belas persen) bagi PNS golongan IV dan pensiunannya.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-6179671580609034022?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/6179671580609034022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=6179671580609034022' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/6179671580609034022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/6179671580609034022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2011/08/andaikan-pns-diberi-uang-pesangonberapa.html' title='Andaikan PNS diberi Uang Pesangon......Berapa potongannya'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-5228479877939186591</id><published>2010-11-04T22:59:00.007+07:00</published><updated>2010-11-22T16:09:11.180+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 23'/><title type='text'>Definisi Jasa Katering</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Mungkin bagi sebagaian pembaca bertanya-tanya apa pentingnya permasalahan ini, apa pentingnya mendefiniskan jasa katering dalam pengenaan pajak. Jasa katering atau jasa boga dalam pengenaan pajaknya memang agak sedikit unik, disadari atau tidak atas jenis jasa ini sering terjadi kesalalahan dalam pengenaan PPhnya. Seperti sudah saya jelaskan dalam tulisan saya sebelumnya bahwa dilapangan ternyata terjadi perbedaan pendangan atas jenis jasa katering ini, apakah dikenakan PPh Pasal 23 ataukah PPh Pasal 21. Ternyata dalam praktek pengenaan pajak oleh bendahara terjadi pula kebingungan atas pemotongan/pemungutan atas jasa katering ini, apakah dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23, lho kok.....?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Pertanyaan seperti itu pertama saya temuai ketika mengajar DTSS PPh Tingkat Dasar di Pusdiklat Pajak. Ada seorang teman bertanya kalo bendahara beli kue di bakery misalnya apakah harus dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23?&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Waktu itu saya dengan santainya saya menjawab kalo itu dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Tetapi kemudian ada pertanyaan dari teman di kantor yang bertanya jika bendahara memesan kue pada suatu bakery untuk rapat dalam kotak snack yang harga satu kotak snack itu sekitar Rp 21.000 dan bendahara memesan sebanyak 100 kotak, bendahara tersebut apakah harus memungut PPh Pasal 22 ataukah memotong PPh Pasal 23 atas jasa katering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usut punya usut ternya pertanyaan itu muncul dikarenakan teman tadi mendefinisikan jasa boga/katering sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;usaha yang melayani pesanan hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;pemasok hidangan untuk pesta, pertemuan, dsb.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;dengan mengacu pada definisi tersebut, maka kasus yang ditanyakan teman tadi bisa juga termasuk jasa boga/katering.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasaran dengan kasus tadi, saya berusaha mencari apa sih sebenarnya definisi jasa boga atau jasa katering dalam ketentuan Perpajakan terutama Pajak Penghasilan. Pengertian dari jasa boga atau jasa katering memang tidak disebut secara jelas dalam ketentuan Perpajakan. Di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak pada KLU 55260 disebukan jasa boga (katering):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Kelompok ini mencakup jenis usaha penjualan makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan di antar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya beserta pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung. Termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, dengan mengutip pengertian yang ada di KLU 55260, maka jelas sudah jawaban atas pertanyaan temen saya di atas. Jasa boga (katering) yang dimaksudkan oleh ketentuan perpajakan lebih terfokus pada jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha jasa boga (katering) yang dilakukan dengan secara paket untuk suatu acara bersama pramusajinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-5228479877939186591?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/5228479877939186591/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=5228479877939186591' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/5228479877939186591'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/5228479877939186591'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2010/11/definisi-jasa-katering.html' title='Definisi Jasa Katering'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-712751559850446213</id><published>2010-07-18T00:44:00.003+07:00</published><updated>2010-07-20T19:57:02.600+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 15'/><title type='text'>PPh Pasal 15</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Pasal 15 UU PPh mengamanahkan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu. Alasan dari diberikan Norma Penghitungan Khusus bagi wajib pajak tertentu adalah kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut (perhitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) UU PPh). Golongan Wajib Pajak tertentu tersebut antara lain:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;perusahaan pelayaran dalam negeri;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;perusahaan penerbangan dalam negeri;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;perusahaan penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai perwakilan dagang di Indonesia;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Wajib Pajak yang melakukan usaha maklon internasional dengan produk mainan anak.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Dalam penjelasan Pasal 15 UU PPh selain kelima golongan di atas, disebutkan juga perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, serta perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build, operate, and transfer). Dalam pengaturan lebih lanjut perusahaan asuransi luar negeri masuk dalam pengaturan PPh Pasal 26 (KMK 624/KMK.04/1994), karyawan dari perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi masuk dalam ketentuan Pasal 21 (KMK 715/KMK.04/1984), sedangkan untuk perusahaan BOT lebih tepatnya termasuk dalam ketentuan pengalihan hak atas tanah dan bangunan (KMK 248/KMK.04/1995).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang perlu dicermati dalam ketentuan Pasal 15 UU PPh ini adalah bahwa tarif dan sifat  pengenaan PPh untuk penghasilan dari golongan tertentu tersebut telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. Walaupun sebenarnya kewenangan Menteri Keuangan hanya sebatas menentukan Norma Penghitungan Khusus untuk golongan tertentu tersebut. Untuk lebih jelasnya, pengenaan PPh Pasal 15 saya rangkumkan dalam tabel di bawah:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;iframe src="http://spreadsheets.google.com/pub?key=0AvWPIkQhbx-8dFFoTEtrUkpXNERCSmJ1bnY0bXIyTXc&amp;amp;hl=en&amp;amp;single=true&amp;amp;gid=0&amp;amp;range=a1%3Af16&amp;amp;output=html&amp;amp;widget=true" width="500" frameborder="0" height="600"&gt;&lt;/iframe&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-712751559850446213?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/712751559850446213/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=712751559850446213' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/712751559850446213'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/712751559850446213'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2010/07/blog-post.html' title='PPh Pasal 15'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-4858616273543898525</id><published>2010-06-21T14:48:00.006+07:00</published><updated>2010-07-20T19:58:30.676+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 23'/><title type='text'>Jasa Catering, Objek Pasal 23 atau Pasal 21</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt;Sebenarnya topik ini semula tidak terbayangkan di kepala saya, kenapa? karena saya kira ini semua sudah jelas. Tetapi saya jadi tergelitik untuk menuliskan di blog ini karena sewaktu jadi fasilitator untuk diklat PPh tingkat menengah di Pusdiklat Pajak pertanyaan tersebut muncul dan sempat jadi perdebatan. Asal muasalnya ternyata di lapangan jasa katering ini dalam prakteknya dimasukkan ke dalam objek PPh Pasal 23. Dari informsi peserta diklat, ternyata sudah jadi praktek umum bahwa atas jasa katering akan dipotong PPh Pasal 23, si pemotong akan otomatis memotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto yang dibayarkan kepada penyedia jasa katering. Nah untuk menjelaskan apakah benar jasa katering selalu menjadi objek PPh Pasal 23 atau tidak, ada baiknya dikembalikan kepada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt;Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt;"pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:85%;"  &gt;Wajib Pajak orang pribadi &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt;dalam negeri wajib dilakukan oleh..."&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt;Pasal 23 ayat (1)  huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt;"atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain &lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-family:georgia;font-size:85%;"  &gt;selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:georgia;font-size:85%;"&gt; yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarakan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto"&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;Jasa katering termasuk dalam jasa lain yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.&lt;br /&gt;Dari kedua pasal dalam UU PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;atas penghasilan dari jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong PPh Pasal 21;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;penghasilan dari jasa yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan dari jasa yang ada dalam list Pasal 23 yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sekarang bagaimana dengan jasa katering, jasa tersebut merupakan salah satu jasa yang ada dalam list jasa lain dalam Pasal 23, apakah akan otomatis merupakan objek PPh Pasal 23. Belum tentu, karena bisa jadi penyedia jasa katering adalah wajib pajak orang pribadi. Bila penyedia jasa katering adalah wajib pajak orang pribadi maka seharusnya merupakan objek PPh Pasal 21, bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Jasa katering termasuk objek PPh Pasal 23 jika penyedia jasanya adalah wajib pajak badan dalam negeri.&lt;br /&gt;Pertanyaan selanjutnya adalah jika jasa katering yang dilakukan oleh orang pribadi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, bagaimana menghitung PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh pemotong?&lt;br /&gt;Dalam praktek umumnya penyedia jasa katering ini akan masuk dalam skema pemotongan PPh Pasal 21 untuk "bukan pegawai" (tidak pernah penulis menemui penyedia jasa katering merupakan pegawai tetap atau pegawai tidak tetap dari pemberi kerja, atau pun sebagai peserta kegiatan), yaitu:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;DPP pemotongan pasal 21-nya adalah 50 % dari jumlah penghasilan bruto (kumulatif);&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;bila penyedia jasa menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan (lebih dari satu kali dari pemberi kerja) maka berhak mendapatkan PTKP bulanan, dengan syarat memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan hanya dari pemberi kerja tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;dalam hal penyedia jasa katering dalam memberikan jasanya kepada pemberi kerja:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji dan upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan meterial atau barang.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;pengecualian pembayaran gaji/upah pegawai, material, barang dari jumlah bruto penghasilan yang diterima penyedia jasa katering sepertinya akan mengalami kesulitan, kesulitan utama yang dihadapi adalah dari aspek pembuktian. Kemudian substansi dari jasa katering adalah barang itu sendiri. Dalam praktek yang lazim besarnya jumlah pembayaran atas jasa katering dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan/minuman yang dipesan pemberi kerja dan sudah termasuk waiter/pramusaji.&lt;br /&gt;pengecualian dari penghasilan bruto di atas rasanya akan lebih tepat diterapkan untuk kelompok bukan pegawai lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-4858616273543898525?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/4858616273543898525/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=4858616273543898525' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/4858616273543898525'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/4858616273543898525'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2010/06/jasa-catering-objek-pasal-23-atau-pasal.html' title='Jasa Catering, Objek Pasal 23 atau Pasal 21'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-7467600490191366862</id><published>2010-06-08T13:09:00.009+07:00</published><updated>2010-07-20T19:54:48.731+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 22'/><title type='text'>PPh Pasal 22 Bendaharawan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-size:85%;" &gt;Bendaharawan sebagai pemungut PPh Pasal 22 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.03/2001 ttg Penunjukkan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya s.t.d.t.d PMK 210/PMK.03/2008 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 417/PJ./2001 tentang Petunjuk Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya. Dalam ketentuan-ketentuan tersebut bendahara yang dimaksud adalah bendahara pada:&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ol style="font-family: georgia;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Badan usaha milik negara dan Badan usaha milik daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 3;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-size:85%;" &gt;Bendahara mempunyai kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran dari pembelian barang, yaitu sebesar 1,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Pemungutan yang dilakukan oleh bendahara dilakukan pada saat melakukan pembayaran atas pembelian barang. Hasil dari pemungutan PPh Pasal 22 tersebut harus disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos pada hari yang sama dengan dilakukannya pembayaran tersebut.&lt;br /&gt;Penyetoran yang dilakukan oleh bendahara atas pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)  atas nama rekanan (penjual) yang telah ditandatangani oleh bendahara. SSP tersebut merupakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk rekanan (penjual).&lt;br /&gt;Setelah melakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22, kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan oleh bendahara adalah melaporkan hasil pemungutan yang telah disetorkan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana bendahara tersebut terdaftar. Pelaporan tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 dan dilaporkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.&lt;br /&gt;Pengecualian dari pemengutan PPh Pasal 22 oleh bendahara adalah dalam hal pembayaran :&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;ol style="font-family: georgia;"&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;jumlahnya paling banyak 1.000.000 rupiah dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum (PDAM), dan benda-benda pos;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;dana jaringan pengaman sosial (JPS) oleh kantor pelayanan perbendaharaan dan kas negara;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;pembelian gabah, dan/atau beras oleh BULOG.&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-size:85%;" &gt;Yang perlu dicermati dari ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh bendahara adalah istilah "pemungutan" itu sendiri. Jika mau konsisten harusnya ketentuan PPh Pasal 22 atas bendahara ini adalah pemotongan PPh Pasal 22, mengapa demikian?&lt;br /&gt;Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh bendahara sebenarnya adalah pemotongan. Jika memang pemungutan, seharusnya penjual menerima pembayaran dengan jumlah yang sama dengan harga barang itu sendiri (sama seperti perhitungan PPN), tetapi dalam pemungutan PPh Pasal 22, penjual menerima pembayaran setelah dikurangi/dipotong sebesar 1,5 % dari harga barang). contoh: bendahara melakukan pembelian komputer senilai 6 juta rupiah, maka total pembayaran yang diterima oleh penjual adalah sebesar 5.920.000 rupiah (6 juta - (1,5 % x 6juta). Dalam hal ini bendahara memungut PPN sebesar 600.000 rupiah dan PPh Pasal 22 sebesar 80.000 rupiah. Nah jelaskan bahwa pada dasarnya itu bukan pemungutan tetapi seharusnya pemotongan.&lt;br /&gt;Terlepas dari itu semua ketentuan telah menyebutkan bahwa PPh Pasal 22 adalah pemungutan, dan nyata-nyatanya sekian lama istilah itu digunakan tetap tidak diubah. Dengan demikian saya berkesimpulan penggunaan istilah tersebut tidak terlalu dipermasalahkan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-7467600490191366862?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/7467600490191366862/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=7467600490191366862' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/7467600490191366862'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/7467600490191366862'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2010/06/pph-pasal-22-bendaharawan.html' title='PPh Pasal 22 Bendaharawan'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-1896826098846323926</id><published>2010-05-27T23:03:00.008+07:00</published><updated>2010-07-20T19:59:48.566+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Final'/><title type='text'>PPh atas Transaksi Derivatif, hidup tak mampu matipun segan</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Ha ha.....ini dia aturan pajak atau boleh dibilang pengenaan pajak yang lucu bin aneh.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Pajak Penghasilan atas Transakasi Derivatif, hidup tak mampu matipun segan. Yah begitulah nasib yang harus dijalani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Belum sempat petunjuk mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya diterbitkan Peraturan Pemerintah itu telah diajukan judicial review oleh Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI) dan diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan dan mencabut beberapa pasal yang menjadi roh dari PP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari tranksaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari marjin awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;(1) lembaga kliring dan penjaminan wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran marjin awal oleh pialang atau anggota bursa.&lt;br /&gt;(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2009 tersebut Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mambatalkan dan mencabut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;font-size:85%;" &gt;Apa konsekuensinya?&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PP 17 Tahun 2009 masih ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Mahkamah Agung hanya merintahkan untuk membatalkan dan mencabut Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5. Dengan demikian PP 17 Tahun 2009 tetap hidup, yaitu dengan Pasal 1 dan Pasal 4. Ketentuan bahwa atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenakan PPh yang bersifat final tetap masih hidup (Pasal 1).&lt;br /&gt;Akan tetapi dengan dibatalkannya Pasal 2 yang menetapkan besarnya tarif , Pasal 3 yang menetapkan pihak yang memungut , dan Pasal 5 yang mengatur mulai berlaku maka otomatis  Peraturan Pemerintah tersebut tidak dapat dieksekusi/dijalankan.&lt;br /&gt;Selanjutnya bagaimana terhadap penghasilan dari transkasi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Tentu saja tidak akan dikenakan  pemotongan final, "la wong tarif, pemungut, dan kapan berlakunya ketentuannya tidak ada", tetapi atas penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan dan dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan PPh Final yang terlanjur dipungut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pengenaan PPh Final atas transaksi derivatif dibatalkan, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan PPh Final yang sudah terlanjur dipungut. Bukankah PPh Final tersebut tidak seharusnya dipungut.&lt;br /&gt;Dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP diatur bahwa "berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutanya aturan pelaksana dari pasal tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelabihan Pembayaran yang Seharusnya tidak Terutang.&lt;br /&gt;Dengan mendasarkan pada ketentuan tersebut maka PPh Final yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang dipungut melalui pemungut. Untuk lebih jelasnya bagaimana mekanisme permohonannya dapat dipelajari pada PMK tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-1896826098846323926?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/1896826098846323926/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=1896826098846323926' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/1896826098846323926'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/1896826098846323926'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2010/05/pph-atas-transaksi-derivatif-hidup-tak.html' title='PPh atas Transaksi Derivatif, hidup tak mampu matipun segan'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-8362972946100105812</id><published>2010-05-27T11:55:00.010+07:00</published><updated>2010-05-27T22:16:38.701+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 23'/><title type='text'>Pengertian Jasa, Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta PPh Pasal 23</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Objek PPh Pasal 23 yang berupa jasa, sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta merupakan objek PPh yang sering ditanyakan oleh Wajib Pajak, baik pemotong atau pihak yang dipotong. Hal ini berkaitan dengan sifat objek PPh Pasal 23 tersebut yang sering disebut &lt;span style="font-style: italic;"&gt;positif list&lt;/span&gt;, pemotong berkepentingan terhadap definisi objek-objek PPh Pasal 23 karena berkepentingan dengan pemotongan yang menjadi kewajibannya, jangan sampai karena ketidaktahuan bahwa jasa tertentu termasuk objek PPh Pasal 23 sehingga tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 yang pada akhirnya berujung pada sanksi. Sedangkan pihak yang dipotong perlu mendapat kejelasan apakah jasa yang dilakukan merupakan objek pemotongan Pasal 23 atau tidak.&lt;br /&gt;Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU Nomor 36 Tahun 2008 di atur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pambayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto atas:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan &lt;/li&gt;&lt;li&gt;imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;ketentuan yang sering menjadi rujukan untuk mendefinisikan objek PPh Pasal 23 tersebut antara lain:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ/2007;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Peraturan Menteri Keuangan Nomo 244/PMK.03/2008; dan &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;SE-35/PJ/2010 menjelaskan  pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan jasa  yang menjadi objek PPh Pasal 23 berupa jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan. Jasa konstruksi tidak dijelaskan di SE-35/PJ/2010 karena merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dijelaskan dalam PP 51 Tahun 2008 yang telah diubah dengan PP 40 Tahun 2009. Pengertian yang dijelaskan dalam SE-35/PJ/2010 ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang ada dalam lampiran PER-70/PJ/2007, hanya definisi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang berubah banyak. Sedangkan PMK 244/PMK.03/2008 mengatur jenis jasa lain yang termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dahulunya diatur dalam PER-70/PJ/2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan Penggunaan Harta&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PER-70/PJ/2007&lt;br /&gt;Dalam PER-70/PJ/2007  tidak ada penjelasan spesifik terkait apa yang dimaksud sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Hanya saja sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dibagi menjadi dua, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain kendaraan angkutan darat untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dkenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt; dalam lampirannya dijelaskan bahwa sewa dan penghasilan lalin sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah:&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan ataupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;sewa kendaraan milik persewaan mobil, perusahaan bus wisata yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan ataupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;sewa kendaraan berupa milik perusahaan yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu yaitu secara harian, mingguan ataupun bulanan, berdasarkan suatu perjanjian tertulis atau tidak tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;perjanjian tertulis atau tidak tertulis merupakan kesepakatan untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain yang dtuangkan secara tertulis maupun lisan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SE-35/PJ/2010&lt;br /&gt;Dalam SE-35/PJ/2010 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jasa Teknik&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PER-70/PJ/2007&lt;br /&gt;Jasa teknik adalah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;pelaksanaan suatu proyek;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;pembuatan suatu jenis produk;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;SE-35/PJ/2010&lt;br /&gt;Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi:&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;pemberian informasi dalam pelaksanaan proyek tertentu seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;pemberian informasi dalam  pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jasa Manajemen&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PER-70/PJ/2007&lt;br /&gt;Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (management fee).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SE-35/PJ/2010&lt;br /&gt;Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan  manajemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Jasa Konsultan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span&gt;Pengertian jasa konsultan &lt;/span&gt;&lt;span&gt;hanya terdapat dalam SE-35/PJ/2010 yang menjelaskan bahwa jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;dengan terbitnya SE-35/PJ/2010 &lt;/span&gt;&lt;span&gt;pengertian jasa serta sewa dan penghasilan lain  sehubungan dengan penggunaan harta sekarang telah jelas. Sebelumnya Wajib Pajak masih ragu untuk menentukan objek PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c karena  pengertian yang ada dalam PER-70/PJ/2007  merujuk pada UU PPh Nomor 17  tahun 2000&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-8362972946100105812?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/8362972946100105812/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=8362972946100105812' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/8362972946100105812'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/8362972946100105812'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2010/05/pengertian-jasa-sewa-dan-penghasilan.html' title='Pengertian Jasa, Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta PPh Pasal 23'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-3882970932609646760</id><published>2009-11-03T09:00:00.002+07:00</published><updated>2009-11-03T11:08:19.318+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PBB/BPHTB'/><title type='text'>Standar Pelayanan Mutasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Apakah anda pernah membeli tanah?atau memberli rumah?atau membeli rumah sekalian bangunannya? Nah setelah proses jual beli tersebut apakah anda mendaftarkan objek tersebut untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melingkupi wilayah tempat objek pajak tersebut berada? ada baiknya anda membaca beberapa catatan tentang pengurusan SPPT di KPP di bawah ini.&lt;br /&gt;Beli Rumah atau Tanah merupakan suatu impian bagi para PNS golongan rendah seperti penulis. Memang sangatlah susah dengan gaji PNS golongan rendah mengumpulkan uang ratusan juta rupiah untuk beli rumah atau bangunan. Salah satu cara yang banyak ditempuh adalah dengan mensekolahkan SK kepangkatan untuk mendapatkan kucuran dana dari Bank atau koperasi, dengan konsekuensi harus mengurangi jatah belanja tiap bulan karena dipotong cicilan.&lt;br /&gt;Dengan besarnya pengorbanan yang harus dikeluarkan untuk membeli sepetak rumah atau tanah ada baiknya juga kita berhati-hati dalam melakukan transaksi dan pengurusan harta yang kita beli tersebut. Jangan sampai kita tertipu dan tidak benar dalam mengurus surat-surat yang berkaitan dengan rumah atau tanah yang kita beli.&lt;br /&gt;Langkah pertama yang harus kita pastikan adalah bahwa rumah atau tanah merupakan hak milik penjual, ini bisa dilakukan dengan mengecek kebenaran surat-surat bukti kepemilikan atas rumah atau tanah tersebut di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Dan jangan melakukan pembayaran penuh sebelum Akta Jual Beli (AJB) selesai/atau telah dialihkan dan diserahkan atas nama anda untuk menghindari penjual ingkar dan membawa kabur uang anda.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Proses AJB&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;AJB merupakan bukti adanya transaksi jual beli tanah atau rumah antara penjual dan pembeli. AJB dikeluarkan oleh PPAT/Camat sebagai PPAT sementara. Penulis mencatat pada umumnya AJB ini dikeluarkan oleh Camat setempat sebagai PPAT sementara. Mungkin hal ini karena proses dari awal jual beli melibatkan pihak-pihak  di kelurahan dan kecamatan (Misalnya untuk pernyataan tanah bukan sengketa dan surat keterangan tanah). Sebelum AJB diterima pembeli harus memastikan pajak-pajak yang terkait dengan proses jual beli telah diselesaikan (dibayar) diantaranya PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan dan BPHTB. PPh Pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak yang terutang kepada penerima penghasilan (dalam hal ini penjual) sedangkan BPHTB terutang kepada pembeli.&lt;br /&gt;PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan terutang kepada penjual sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP mana yang lebih tinggi dan bersifat final. Pelunasan PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dilakukan dengan penyetoran menggungkan SSP melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan penghasilan di bawah PTKP dan melakukan pengalihan dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00. Pengecualian ini dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebasa (SKB) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh KPP setempat. Untuk mendapatkan SKB tersebut penerima penghasilan mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat orang pribadi tersebut terdaftar.&lt;br /&gt;Sedangkan BPHTB merupakan kewajiban dari pembeli dan dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Bea (SSB).  Besarnya BPHTB dihitung dengan mengalikan tarif 5 % dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditentukan untuk setiap daerah paling banyak sebesar Rp 60.000.000,00. Setelah BPHTB dilunasi dengan SSB, SSB tersebut harus diteliti/divalidasi KPP.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Mutasi Objek PBB (Mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/SPPT)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Setelah Proses AJB selesai tentulah anda ingin SPPT atas rumah atau tanah anda berganti menjadi nama anda (mutasi). Untuk mengurus mutasi tersebut sangatlah mudah. Anda tinggal datang ke KPP setempat (KPP tempat rumah atau tanah anda berada). Di KPP anda akan dibantu untuk mengisi formulir mutasi objek PPB dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;fotokopi AJB;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;fotokopi SPPT;&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;fotokopi SSB;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;fotokopi SSP PPh/SKB;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;fotokopi KTP/KK anda.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;fotokopi NPWP bila sudah berNPWP&lt;br /&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;dan urusan pun beres.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;catatan:&lt;br /&gt;untuk pelayanan SKB paling lama 5 hari (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009)&lt;br /&gt;untuk pelayanan SPPT paling lama 5 hari (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-40/PJ/2004)&lt;br /&gt;untuk pelayanan validasi SSB paling lama 3 hari (PER-16/PJ/2008)&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-3882970932609646760?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/3882970932609646760/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=3882970932609646760' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/3882970932609646760'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/3882970932609646760'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/11/standar-pelayanan-mutasi-objek-pajak.html' title='Standar Pelayanan Mutasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-1996654607049207942</id><published>2009-10-29T11:38:00.006+07:00</published><updated>2009-10-30T10:51:18.545+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 21'/><title type='text'>SE-100/PJ/2009</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Selesai sudah permasalah agen asuransi dan distributor MLM yang digembor-gemborkan selama ini. Setelah terbitnya PER-57/PJ/2009 tentang perubahan PER-31/PJ/2009 yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 untuk kategori bukan pegawai, wakhususon untuk agen asuransi dan distributor MLM ditambah dengan SE-100/PJ/2009 tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk agen asuransi dan distributor MLM maka penghitungan kewajiban PPh untuk kedua pihak tersebut sudah tidak ada ganjalan lagi. Selama ini baik agen asuransi maupun distributor MLM sangat keberatan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang ada dalam PER-31/PJ/2009, begitu juga dengan penghitungan PPh dalam SPT Tahunan Orang Pribadinya. Dengan terbitnya PER-57/PJ/2009 dasar pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar 50 % dari Penghasilan Kena Pajak untuk imbalan yang bersifat berkesinambuangan atau 50% dari jumlah bruto untuk imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Demikian juga dengan dengan SE-100/PJ/2009 yang menjelaskan bahwa untuk agen asuransi dan distributor MLM boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung kewajiban perpajakannnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang kedua aturan itu merupakan pasangan ideal yang sangat dinantikan oleh agen asuransi maupun distributor MLM. PER-31/PJ/2009 meringankan PPh Pasal 21 yang dipotong sekaligus untuk menjaga agar pada akhir tahun tidak lebih bayar, sedangkan SE-100/PJ/2009 menjelaskan kerumitan tentang pengakuan biaya yang harus diakui sebagai pengurang penghasilan. SE-100/PJ/2009 menjelaskan bahwa agen asuransi dan distributor MLM dapat menghitung penghasilan neto yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam butir 2 SE-31/PJ/2009 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;distributor perusahaan MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt; yang kegiatannya melakukan:&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;penjualan barang dari perusahaan MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt;; dan/atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;pengembangan jaringan usaha MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt;,&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt; tersebut tidak berstatus sebagai pegawai  dari perusahaan terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih lanjut dalam butir 4 dijelaskan bahwa Presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor Perusahaan MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt; adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".&lt;/li&gt;&lt;li&gt;distributor perusahaan MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt; diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling &lt;/span&gt;&lt;span&gt;termasuk dalam jenis usaha "perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;span&gt;atas pengembangan jaringan usaha MLM atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;direct selling&lt;/span&gt; termasuk dalam jenis usaha "pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;terlepas dari itu semua, saya terhenyak dengan munculnya PER-57/PJ/2009  dan SE-100/PJ/2009 tersebut. Bagaimana tidak dibalik itu semua maka yang menderita adalah Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri. DJP akan kehilangan penerimaan dalam jumlah yang tidak sedikit, begitu pula dengan kerja para &lt;span style="font-style: italic;"&gt;account representative&lt;/span&gt; di Kantor Pelayanan Pajak yang akan semakin terbebani dikarenakan banyaknya pembetulan SPT Masa Pasal 21 dari para pemotong.&lt;br /&gt;Semoga saja itu semua merupakan jalan terbaik, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjunjung keadilan dan menunjang pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-1996654607049207942?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/1996654607049207942/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=1996654607049207942' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/1996654607049207942'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/1996654607049207942'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/10/se-100pj2009.html' title='SE-100/PJ/2009'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-3631835166412435822</id><published>2009-07-22T09:41:00.003+07:00</published><updated>2009-07-23T11:32:59.708+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 21'/><title type='text'>PPh atas Agen Asuransi</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Perlakuan PPh atas Agen Asuransi merupakan pengenaan PPh yang paling membingungkan penerapannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam Sosialisasi Per-31, Per-32, dan Stimulus PPh Pasal 21 yang dilakukan Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP Direktorat Peraturan Perpajakan II di Kantor Pusat DJP untuk para pemeriksa dan AR seluruh jakarta. Dari dua sesi yang disediakan panitia hampir kesemuanya menanyakan tentang perlakuan perpajakan untuk agen asuransi. Pertanyaan yang mendasar dari perlakuan perpajakan untuk agen asuransi adalah apakah agen asuransi termasuk pegawai ataukah melakukan pekerjaan bebas. Hal itu akan memicu konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Jika termasuk dalam melakukan pekerjaan bebas berarti agen asuransi salah satunya dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung kewajiban pajaknya.&lt;br /&gt;Jawaban yang disajikan umumnya berupa kondisional, hal tersebut dikarenakan memang pihak Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP berhati-hati dalam mengambil keputusan. Lagipula untuk tiap-tiap agen asuransi kondisinya berbeda-beda, sehingga penentuan status dan pengenaan pajaknya diserahkan kepada para petugas dilapangan yaitu pemeriksa dan Account Representative (AR).&lt;br /&gt;Pada pokoknya penentuan apakah agen asuransi termasuk pegawai atau melakukan pekerjaan bebas mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal 1 butir 24 disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan adanya ketentuan tersebut berarti yang disebut melakukan pekerjaan bebas harus mempunyai dua syarat khusus, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;memiliki keahlian khusus; dan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Untuk syarat yang pertama, yaitu memiliki keahlian khusus untuk agen asuransi sepertinya syarat ini dapat terpenuhi karena adanya sertifikasi tertentu untuk agen asuransi  sedangkan untuk syarat yang kedua masih dalam perdebatan.&lt;br /&gt;syarat tidak terikat oleh hubungan kerja didefinisikan apabila memenuhi kualifikasi:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;tidak bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dan dalam pelaksanaan tugasnya agen asuransi bebas untuk merumuskan kebijakan sendiri sehingga tidak tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;agen asuransi bebas untuk memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lain.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Jika kedua syarat tersebut dipenuhi maka agen asuransi disebut melakukan pekerjaan bebas dan dapat menghitung pengenaan pajaknya dengan norma penghasilan neto. Penggunaan norma penghasilan neto oleh agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas juga tidak bisa diterapkan oleh semua agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas. Syarat agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas yang dapat mengggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 miliyar&lt;/li&gt;&lt;li&gt;memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lama 3 (tiga bulan)  sejak awal tahun pajak bersangkutan.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana agen asuransi yang tidak termasuk melakukan pekerjaan bebas ingin mengakui biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menjalin relasi dan closing polis asuransi dengan nasabah. Jika tidak bisa mengakui biaya berarti ada perlakuan yang tidak adil, ada agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas yang memenuhi syarat tertentu dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto yang nota bene dapat diartikan memperoleh pengurangan penghasilan atas biaya yang dikeluarkan sedangkan untuk agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas tidak bisa mengurangkan biaya yang telah dikeluarkan.&lt;br /&gt;Perlakuan tidak adil ini sebenarnya tidak ada. Bagi agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak dapat mengakui biaya lewat norma penghitungan penghasilan neto sebenarnya masih bisa mengakui biaya yang dikeluarkan terkait penghasilan yang diperoleh dengan mekanisme pencatatan biaya. Mekanisme ini sudah di atur dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.&lt;br /&gt;Pasal 1, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelanggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; dan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Pasal 3 ayat (1), pencatatan yang harus diselenggarakan oleh wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau&lt;/li&gt;&lt;li&gt;penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaannya pajaknya bersifat final.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Dengan mengacu pada pasal 3 ayat (1)  PER-04/PJ/2009 berarti agen asuransi  yang tidak melakukan pekerjaan bebas dapat mengakui biaya yang dikeluarkan sepanjang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu dengan melakukan pencatatan atas biaya tersebut. Form pencatatan biaya tersebut juga telah disediakan sesuai dengan format yang ada dalam lampiran peraturan dirjen pajak tersebut.&lt;br /&gt;Dalam kesimpulan saya berarti baik agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak sama-sama dapat mengakui biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas dan memenuhi syarat tertentu di atas dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sedangkan agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dapat menggunakan mekanisme pencatatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-3631835166412435822?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/3631835166412435822/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=3631835166412435822' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/3631835166412435822'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/3631835166412435822'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/07/pph-atas-agen-asuransi.html' title='PPh atas Agen Asuransi'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-1358090218577402207</id><published>2009-07-09T07:31:00.006+07:00</published><updated>2009-07-14T15:04:35.247+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Pasal 23'/><title type='text'>Kena Tarif PPh Konstruksi atau Jasa  Lainnya</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dengan terbitnya PMK 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 banyak Wajib Pajak yang menanyakan apakah jasa yang diberikan kepada pengguna jasa akan dipotong sebagai pemberian jasa konstruksi ataukah termasuk pemberian jasa lainnya yang ada dalam Pasal 23 UU PPh.&lt;br /&gt;Hal tersebut bersumber pada pengaturan yang ada dalam PMK 244/PMK.03/2008:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: center;"&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Ayat 1: imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayat 2: Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:&lt;br /&gt;r. Jasa Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;selain yang dilakukan oleh&lt;/span&gt; Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;&lt;br /&gt;s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transporatasi/kendaraan dan/atau bangunan, &lt;span style="font-weight: bold;"&gt;selain yang dilakukan oleh&lt;/span&gt; Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan ada PMK tersebut pertanyaan yang muncul adalah jika ada Wajib Pajak yang mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi melakukan pekerjaan instalasi atau perawatan apakah akan dikenakan pemotongan jasa konstruksi atau jasa lainnya yang ada dalam PMK 244/PMK.03/2008.&lt;br /&gt;Jika akan dikenakan PPh final atas Jasa Konstruksi permasalahannya adalah bahwa jasa yang diberikan bukan merupakan jasa konstruksi, sedangkan jika akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % atas pemberian jasa yang termasuk jasa lainnya maka tidak bisa dilakukan karena mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.&lt;br /&gt;Dengan demikian jika ada pengusaha konstruksi melakukan pekerjaan instalasi atau perawatan maka tidak bisa dikenakan pemotongan atas jasa konstruksi dan juga tidak bisa dilakukan pemotongan atas jasa lainnya, sehingga atas pemberian jasa tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh.&lt;br /&gt;Hal tersebut akan sejalan dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009, Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan selain Jasa Konstruksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-1358090218577402207?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/1358090218577402207/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=1358090218577402207' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/1358090218577402207'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/1358090218577402207'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/07/kena-tari-pph-konstruksi-atau-jasa.html' title='Kena Tarif PPh Konstruksi atau Jasa  Lainnya'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-848602915255787254</id><published>2009-07-08T07:36:00.004+07:00</published><updated>2009-07-14T15:03:17.838+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PPh Final'/><title type='text'>Jasa Konstruksi atau Jasa Instalasi/Pemasangan</title><content type='html'>&lt;div class="fullpost"&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Jasa Konstruksi dan Jasa Instalasi/Pemasangan dilihat dari jenis jasanya memang sangat berbeda. Dilihat dari namanya pun sudah sangat berbeda, konstruksi adalah menciptakan suatu bangunan sedangkan jasa pemasangan adalah memasang suatu benda kepada benda yang lainnya. Namun hal tersebut akan menjadi rumit dalam penerapan peraturan perpajakan. Wajib Pajak mungkin akan merasa bingung apakah jasa yang dilakukannya atau jasa yang diminta ke penyedia jasa merupakan jasa konstruksi atau jasa instalasi/pemasangan. Terlebih lagi kedua hal tersebut dikenai tarif yang berbeda, Jasa Konstruksi dikenai tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009:&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;2 % (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;4 % (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;3 % (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;4 % (empat pesen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan&lt;/li&gt;&lt;li&gt;6 % (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;sedangkan untuk jasa instalasi/pemasangan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 % (dua persen) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 pasal 1 ayat (2) huruf r.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan seperti apakah jasa yang saya lakukan harus dipotong jasa konstruksi sebesar 3 %  final ataukah harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2 % sering dialami oleh penyedia jasa yang bergerak dalam bidang jasa instalasi/pengadaan alat komunikasi yang bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi (contoh:kontrak kerja instalasi jaringan telekomunikasi antar PT Lintas Teknologi dengan PT Telkom). Penyedia Jasa sering ragu tentang pengenaan Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap jasa yang mereka berikan, sedangkan pengguna jasa langsung memotong PPh atas Jasa Konstruksi. Memang tindakan pemotong pajak bukan tanpa alasan. Pemotong pajak langsung mengenakan PPh atas Jasa Konstruksi dikarenakan penyedia jasa memiliki  sertifikasi jasa pelaksaan konstruksi dengan bidang usaha elektrikal subbidang jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon, termasuk perawatannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemecahan masalah ini adalah dengan melihat kontrak kerja antara pengguna dan penyedia jasa. Dalam kontrak kerja dapat dilihat apakah pekerjaan yang dilakukan termasuk pelaksanaan konstruksi ataukah tidak. Fiskus sering mendefinisikan bahwa yang termasuk jasa konstruksi adalah pemberian jasa untuk membangun suatu bangunan dari awal sampai akhir termasuk penyediaan materialnya, jika dalam kontrak tercakup hal tersebut maka dapat disebut pemberian jasa konstruksi:&lt;br /&gt;1. membangun suatu bangunan dari awal sampai akhir;&lt;br /&gt;2. termasuk pengadaan material.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celakanya dalam prakteknya ketentuan tersebut sering disalahgunakan untuk menghindari pengenaan tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi, yaitu tetap dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 %. Praktek ini sering dilakukan dengan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa dengan membuat kontrak yang dibuat agar tidak termasuk pemberian jasa konstruksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-848602915255787254?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/848602915255787254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=848602915255787254' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/848602915255787254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/848602915255787254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/07/jasa-konstruksi-atau-jasa.html' title='Jasa Konstruksi atau Jasa Instalasi/Pemasangan'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-3823239346652765018</id><published>2009-02-23T23:05:00.003+07:00</published><updated>2010-05-28T11:08:07.454+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Bersiaplah Menghadapi Kematian.......?</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;Apakah anda ngeri melihat judul ini. Memang judul tulisan ini terkesan menakutkan, sedikitnya memang mensiratkan aroma horor di dalamnya. Tapi itulah yang sebenarnya kita hadapi setiap saat dalam kehidupan ini. &lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Ancaman kematian terus mengikuti kapan dan kemana pun kita melangkah. Jadi kapan pun kita menarik nafas maka bersiaplah pula untuk tidak dapat melakukannya lagi. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Kematian yang mengintai kita setiap saat itu bukanlah perkara mudah bagi orang yang ditinggalkan. Kematian yang menjemput seseorang bukanlah suatu kejadian yang berdiri sendiri. Memang bagi orang yang meninggal peristiwa itu merupakan akhir dari kehidupannya. Sudah tidak ada lagi persoalan duniawi yang membebaninya lagi. Tapi bagi orang yang ditinggalkan akan banyak persoalan yang mengiringi kematian seseorang. Bagaimana kelanjutan kehidupan orang-orang yang ditinggalkan. Bagaimana nasib istri dan anak yang ditinggalkan jika sang ayah meninggal, siapa yang akan mengurus anak-anak&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;jika sang ibu meninggal, apakah akan terjadi perebutan warisan antar anak jika orang tua meninggal. Berbagai persoalan kehidupan akan mengiringi kematian seseorang bagi oang yang ditinggalkan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Tulisan ini tersinspirasi atas kematian seorang sahabat, tetangga, sekaligus teman sejawat bernama Edi Junaedi. Siapa mengira teman ngobrol dan momong anak itu meninggal secepat itu. Tidak ada firasat apapun kecelakaan motor akan merenggut nyawanya. Semua yang mengenal dirinyapun seolah tidak percaya. Malam sebelum kejadian aku masih melihat dirinya sibuk mempersiapkan diklat yang akan dijalani esok harinya. Ternyata malam selanjutnya aku hanya bisa melihat mobil ambulan mengantar jenazahnya ke kampung halamannya. Teman-teman semua seolah tak percaya. Berbagai perasaan menyelimuti berkecamuk tak karuan menghadapi kenyataan ini. Terlebih jika melihat istri dan anak tunggalnya&lt;span style=""&gt;  &lt;/span&gt;yang baru berumur tiga tahun. Sepertinya tak kuasa jika melihat bagaimana bocah berumur tiga tahun itu akan terpisah dengan abinya untuk selama-lamanya. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Hal pertama yang terbersit di kepalaku adalah bagaimana nasib istri dan anaknya selanjutnya. Apakah mereka siap menghadapi dunia ini tanpa suaminya lagi. Apakah istrinya siap melanjutkan tanggung jawab suaminya atas anak tunggalnya itu. Pertanyaan itu terus berseliweran di kepalaku sampai sekarang.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Itulah kematian, tak mengenal perasaan belas kasihan. Tak peduli siapapun, apakah orang itu merupakan tulang punggung keluarga ataukah hanya seorang sampah masyarakat tetap saja, jika sudah dihampirinya maka akan disikatnya juga. Tak peduli orang-orang yang akan mendapat kesusahan atas meninggalnya seseorang yang merupakan tulung punggung keluarga, begitupun sebaliknya ia pun tak peduli jika orang yang akan dihampirinya hanyalah sampah masyarakat yang banyak orang kegirangan atas kematiannya. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Hal yang terpenting adalah jangan sampai kita mati konyol dalam menjalani kehidupan ini. Jangan sampai kita meninggal gara-gara suatu hal yang merupakan kecerobohan kita. Hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan atau bahkan hal-hal yang dilarang. Dalam menjalani hidup sudah selayaknya kita menjalaninya sebaik-baiknya. Menjalaninya sesuai ketentuan kaidah kehidupan manusia. Jangan sampai kita meninggal membawa cemoohan pada keluarga dan kesengsaraan pada orang lain. Berhati-hatila dalam menjalani hidup ini. Ingatlah selalu orang-orang yang masih menjadi tanggung jawab kita. Bagaimana seandainya jika tiba-tiba kematian menjemput kita. Selanjutanya bagaimana nantinya orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita itu menjalani hidup ini tanpa kita. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;Kita semua tidak bisa menebak kapan kematian akan menjemput kita. Apakah setelah tarikan nafas ini, apakah esok, apakah lusa, entahlah tapi yang pasti kematian itu akan menghampiri kita. Apakah kita sudah siap untuk menghadapinya. Apakah tanggung jawab kita terhadap sang pencipta dan keluarga yang menjadi tanggung jawab kita sudah kita laksanakan sepenuhnya. Hanya diri kita sendiri yang bisa menjawab pertanyaan itu. Ingatlah bahwa kematian itu bisa datang kapan saja. Hati-hatilah menjalani hidup ini, jangan sampai kita belum menuntaskan segala kewajiban kita tetapi kematian terlanjur sudah mendatangi kita.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span style="" lang="NO-BOK"&gt;&lt;o:p&gt; &lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;i style=""&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:16pt;" lang="NO-BOK" &gt;Hati-hatilah berkendara, keluarga anda menunggu di rumah.&lt;/span&gt;&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-3823239346652765018?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/3823239346652765018/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=3823239346652765018' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/3823239346652765018'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/3823239346652765018'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/02/bersiaplah-menghadapi-kematian.html' title='Bersiaplah Menghadapi Kematian.......?'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-9154128238459625544</id><published>2009-02-14T22:29:00.006+07:00</published><updated>2010-05-28T11:08:36.991+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Damai keluarga satu pengabdian</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/SZbkrzqA47I/AAAAAAAAABg/chHaRYjXNAk/s1600-h/100_9826.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 400px; height: 302px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/SZbkrzqA47I/AAAAAAAAABg/chHaRYjXNAk/s400/100_9826.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5302677052527272882" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;Kenangan Terakhir&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;inilah kenangan terakhirku sebelum meninggalkan tempat perjuanganku selama 2 tahu 1 hari di Makassar.&lt;br /&gt;indah bukan...?&lt;br /&gt;semua tersenyum ceria menjalani moment ini....&lt;br /&gt;tak terkecuali bocah kecil yang merupakan buah cintaku,&lt;br /&gt;sepertinya enggan untuk berlalu meninggalkan nuansa damai keluarga ini...&lt;br /&gt;inilah kenangan perpisahan untuk melepas kepergian keluargaku dari rekan-rekan kerjaku..&lt;br /&gt;untuk meneruskan perjuanganku di ibu kota negara...&lt;br /&gt;semoga ikatan keluarga ini akan terus terjalin selamanya...&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-9154128238459625544?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/9154128238459625544/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=9154128238459625544' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/9154128238459625544'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/9154128238459625544'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/02/damai-keluarga-satu-pengabdian.html' title='Damai keluarga satu pengabdian'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/SZbkrzqA47I/AAAAAAAAABg/chHaRYjXNAk/s72-c/100_9826.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-4129021918756139297</id><published>2009-02-14T21:42:00.002+07:00</published><updated>2010-05-28T11:07:35.201+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Saatnya berfokus untuk menaikkan gaji dan upah</title><content type='html'>&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;b&gt;&lt;span style="line-height: 150%;font-size:14pt;" lang="NO-BOK" &gt;&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Resesi ekonomi dunia telah menyebabkan banyak negara mengalami kelimbungan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi secara global mengalami penurunan drastis bahkan sampai pada titik minus. Negara-negara barat yang dulu dengan sombongnya mengagungkan kondisi ekonominya yang  berkembang pesat sekarang panik menghadapi kenyataan bahwa kondisi ekonomi mereka sekarang sedang sekarat. Contoh nyata adalah kondisi ekonomi AS, beberapa perusahaan terkemuka di dunia yang bermarkas di sana seperti City Group dan General Motor tak luput dari ancaman kebangkrutan. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Kondisi ekonomi di dalam negeri setali dua uang tak jauh berbeda. Ekonomi negara ini pun mengalami cobaan berat tak kala ancaman pasar untuk produk yang akan diekspor menjadi tidak ada. Perusahaan-perusahaan yang mendasarkan pasar mereka untuk ekspor mulai mengurangi produksi bahkan tak jarang dari mereka mulai gulung tikar. Hal ini berimbas pada karyawan yang akan mengalami PHK massal. Kondisi ini sudah menjadi kenyataan pada beberapa perusahaan garmen, sepatu, dan alas kaki yang ada di wilayah Tangerang. Sementara perusahaan-perusahaan lain sudah mulai mengurangi produksi mereka. Bahkan pabrik sekelas Gajah Tunggal pun sudah menurunkan produksi mereka sampai 70 %. Di samping itu negara ini mulai kebingungan untuk mencari pinjaman dari pihak luar untuk mendanai berbagai rencana pengeluaran yang dimaksukan untuk mendorong perbaikan kondisi perekonomian. Memang wajar dalam kondisi seperti ini para kreditur akan dengan erat memegang uang mereka. Boro-boro untuk meminjamkan kepada pihak lain untuk keperluan sendiripun mungkin masih belum mencukupi. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Para pemegang tampuk kepemimpinan negara pun menghadapi kondisi seperti ini tidak tinggal diam. Berbagai kebijakan pun dikeluarkan untuk mendorong perekonomian tumbuh kembali. Seperti halnya AS dan negara-negara eropa yang mengeluarkan dana talangan untuk para pengusaha di sana. Sejumlah dana talangan disiapkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan industri yang ada di negaranya, seperti Senat Amerika yang telah menyetujui dana talangan untuk menyelamatkan industri otomotif mereka.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Pemerintah kita pun sudah mengambil berbagai langkah untuk menyelamatkan kondisi ekonomi di negeri ini. Paket stimulus ekonomi pun diluncurkan pemerintah kita untuk mendorong perbaikan perekonomian. Mulai dari memberikan dana talangan untuk dunia perbankan, kebijakan suku bunga, kebijakan dibidang perpajakan, pemberian pinjaman untuk UMKM dan sebagainya. Pemerintah pun mulai gencar untuk memperbaiki sektor infrastruktur untuk memdorong percepatan pertumbuhan ekonomi yang entah dari mana sumber pendanaannya. Yang kesemua itu ditujukan untuk perbaikan kondisi perekonomian bangsa ini.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Jika dicermati kebijakan pemerintah itu hanya terfokus pada bagaimana menjaga agar dunia usaha di negara ini tetap terjaga dan tetap tumbuh berkembang. Seperti kebijakan stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah terlihat bahwa kebijakan itu ditujukan untuk menjaga kelangsungan berbagai industri yang ada. Begitu juga dengan usaha pemerintah untuk melakukan pembangunan infrastruktur dan mendorong investasi untuk mendorong kegiatan ekonomi. Peningkatan investasi dan berbagai fasilitas kemudahan untuk berusaha akan mendorong tumbuhnya berbagai industri dan lapangan pekerjaan baru, sedangkan berbagai fasilitas infrastruktur akan semakin memudahkan industri untuk bekerja lebih efisien.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Yang menjadi permasalahan adalah apakah semua kebijakan pemerintah itu sudah cukup untuk perbaikan kondisi perekonomian negara ini. Sepertinya pemerintah melupakan satu komponen dari siklus ekonomi dalam mengatasi permasalahan ekonomi ini. Pemerintah begitu getol untuk mendorong dunia usaha untuk berkembang tetapi sepertinya melupakan kemana nantinya barang hasil industri akan dipasarkan. Dengan kondisi ekonomi dunia seperti sekarang ini jelas tidak mungkin untuk mengandalkan pasar dari luar. Akan lebih bijaksana jika berfokus pada pasar dalam negeri. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Pasar dalam negeri untuk masa sekarang ini merupakan solusi untuk mengatasi hilangnya pasar bagi dunia industri tanah air. Pasar dalam negeri tidak lain merupakan konsumsi masyarakat itu sendiri. Konsumsi masyarakat itu sendiri akan terjadi jika masyarakat memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan adanya uang yang dimiliki, masyarakat akan membelanjakannya untuk mencukupi hidup mereka. Hal ini merupakan pasar yang sangat besar bagi dunia industri. &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Langkah pemerintah yang mendorong berkembangnya dunia industri adalah untuk mendorong terciptanya lapangan kerja. Dengan adanya masyarakat yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan maka pasar bagi dunia industri akan tercipta. Yang menjadi persoalan adalah apakah kebijakan pemerintah tersebut akan serta merta menciptakan pasar bagi dunia industri. Dengan kebijakan tersebut pemerintah berlogika bahwa dengan peningkatan industri akan menciptakan lapangan kerja yang akan menghasilkan pendapatan bagi masyarakat yang merupakan pasar bagi industri itu sendiri. Sedangkan peningkatan infrastruktur akan mendorong efisiensi bagi dunia usaha. Memang langkah itu cukup baik, tetapi akan banyak hambatan dan persoalan yang perlu dibenahi. Mendorong agar dunia industri berkembang akan menyangkut banyak faktor yang harus diperbaiki dan mendorong dunia industri untuk berkembang memerlukan waktu yang tidak singkat.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Mungkin logika penyelesaian terbalik akan menjadi alternatif penyelesaian yang lebih baik. &lt;/span&gt;Maksudnya adalah bagaimana menciptakan pasar yang lebih besar secepat mungkin. &lt;span lang="NO-BOK"&gt;Dengan kata lain bagaimana meningkatkan konsumsi masyarakat. Jika tingkat konsumsi masyarakat tinggi berarti pasarpun akan semakin besar. Pasar yang semakin besar akan dengan sendirinya mendorong industri untuk berkembang. Logika ini telah dibuktikan secara empiris melalui beberapa penelitian. Penelitian yang dilakukan oleh Ni Nyoman Yuliarmi (Universitas UDAYANA) terhadap kabupaten dan kota di Provinsi Bali menghasilkan kesimpulan bahwa konsumsi rumah tangga berpengaruh signifikan terhadap PDRB. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Arif Mulyono (STAN) terhadap kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang menghasilkan kesimpulan bahwa komponen belanja pegawai pemerintah daerah merupakan komponen belanja yang mempunyai pengaruh signifikan dan positif terhadap terciptanya PDRB.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;  &lt;p class="MsoNormal" style="text-align: justify; line-height: 150%;"&gt;&lt;span lang="NO-BOK"&gt;            Dengan fakta tersebut sudah seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebijakan bagaimana menciptakan peningkatan pasar bagi dunia industri dengan meningkatkan tingkat komsunsi masyarakat. Kebijakan ini dapat dilakukan dengan menaikkan tingkat pendapatan yang diperoleh masyarakat. Salah satunya adalah dengan peningkatan gaji bagi para pegawai pemerintah dan peningkatan upah minimum buruh. Dengan peningkatan penghasilan, masyarakat akan dapat menambah komsumsinya untuk memenuhi dan meningkatkan standar kehidupannya. Hal ini pada akhirnya akan menambah pasar bagi dunia industri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-4129021918756139297?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/4129021918756139297/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=4129021918756139297' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/4129021918756139297'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/4129021918756139297'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/02/saatnya-berfokus-untuk-menaikkan-gaji.html' title='Saatnya berfokus untuk menaikkan gaji dan upah'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-5743906911454469747</id><published>2009-02-04T11:29:00.007+07:00</published><updated>2010-05-28T11:02:57.343+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Mengapa meributkan fatwa haram merokok?</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Beberapa hari yang lalu hampir semua media meributkan tentang adanya fatwa MUI yang melarang merokok. Hampir semua media elektronik maupun cetak menyuguhkan Headline berita yang hampir sama "merokok adalah haram". Pro dan kontra atas fatwa MUI itu pun bermunculan dari berbagai pihak dan kalangan di seluruh pelosok negeri ini yang mayoritas adalah umat muslim. Dari warung kopi, di jalan-jalan, tempat umum sampai perkantoran semua orang mengutarakan pendapat masing-masing tentang fatwa ini. Semua orang berusaha mengutarakan argumen masing-masing untuk memuaskan dan membenarkan pendapatnya.&lt;br /&gt;Fatwa ini memang akan mengundang banyak kontroversi karena akan menyangkut kepentingan banyak pihak. Sampai-sampai wapres JK juga berkomentar agar fatwa ini mempertimbangkan aspek ekonominya. Fatwa ini akan menyangkut kepentingan para perokok dan masyarakat sekitarnya serta para pengusaha rokok beserta para karyawannya. Para perokok akan terancam tidak bisa menikmati rokok dimana saja sepuasnya. Sedangkan  para pengusaha akan terancam gulung tikar jika omzet mereka turun drastis. Di sisi lain pemerintah juga seperti tidak rela jika fatwa ini di keluarkan. Dramatis memang posisi pemerintah dalam hal ini. Pemerintah sepertinya sayang jika harus kehilangan tambahan pendapatan dari cukai rokok tapi di sisi lain juga harus berkewajiban untuk menyehatkan masyarakatnya.&lt;br /&gt;Fatwa ini sempat membuat khawatir para buruh pabrik rokok dan petani tembakau. Bahkan beberapa daerah di Jawa Tengah dengan terang-terangan menolok fatwa ini. Ancaman PHK mungkin sudah terbayang di depan mata mereka. Ini berarti gelombang tambahan pengangguran akan melanda negeri ini. Dari data yang ada lebih dari 4.200.000 orang bekerja pada sektor ini. Hal ini disebabkan perkiraan turunnya produksi karena hilangnya pasar bagi industri rokok. Perlu dicatat bahwa industri rokok tanah air hampir seluruh produksinya di pasarkan di dalam negeri. Dengan adanya fatwa MUI tersebut diperkirakan pasar akan hilang dengan asumsi bahwa seluruh umat muslim di negeri ini akan patuh terhadap fatwa tersebut.&lt;br /&gt;Di lain pihak fatwa MUI ini akan dirasakan sebagai angin segar bagi orang yang tidak menyukai rokok. Mereka membayangkan akan mendapatkan udara yang bebas dari asap rokok terutama di tempat-tempat umum. Mereka pun bersyukur karena akan dapat hidup lebih sehat karena tidak lagi menjadi perokok pasif.&lt;br /&gt;Tapi apakah semua perkiraan dan ketakutan itu sampai sekarang sudah terbukti. Ternyata tidak, sampai sekarang produsen rokok tetap berproduksi pada kapasitas yang sudah ada bahkan mereka memperkirakan bahwa produksi mereka ke depan akan semakin meningkat. mereka beranggapan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan merokok tidak akan berpengaruh terhadap pasar mereka. Mereka beranggapan bahwa larangan semacam itu sudah ada sejak lama tetapi pasar mereka tetap meningkat. Fatwa yang menyatakan bahwa merokok haram bagi anak-anak, remaja, wanita hamil, serta merokok di tempat umum identik dengan tiap peringatan tentang bahaya merokok yang mereka tempelkan pada tiap kemasan rokok. Lebih jauh lagi larangan merokok di tempat umum sudah ada Perda yang mengatur dan memberikan sangsi untuk pelanggarnya. Toh kesemua itu tetap tidak mengurangi minat para perokok untuk menghentikan kebiasaan mereka. Di tempat-tempat dan pihak-pihak yang semula kita berharap terbebas dengan asap rokok ternyata tidak berubah sama sekali. Masih seperti sebelum adanya fatwa yang mengharamkan merokok.&lt;br /&gt;Sungguh ironi, bangsa ini yang sebagian besar adalah Umat Islam masih memperdebatkan (kalo tidak mau disebut menolak) fatwa yang dikeluarkan MUI. Hal ini dibuktikan dengan susahnya para perokok menerima fatwa MUI tersebut dengan ikhlas bahkan mereka berargumen untuk menolak fatwa MUI tersebut. Bukti lainnya adalah bahwa pasar rokok tidak berkurang sama sekali. Sungguh mencengangkan adanya penolakan fatwa MUI. Apakah ancaman berbagai penyakit yang mengancam mereka tidak lagi diindahkan. Lebih lanjut apakah dosa dari perbuatan haram yang  mereka lakukan sudah tidak lagi menakutkan. Entah apa yang terjadi pada para perokok yang sebagian besar umat muslim.&lt;br /&gt;Jika Fatwa MUI saja sudah diperdebatkan untuk ditolak berarti dapat ditarik kesimpulan bahwa umat muslim di negeri ini sudah mengalami kemerosotan iman. Umat muslim di negeri ini sudah tidak mau lagi mempercayai para ahli-ahli agama yang ada di sekitar mereka demi memuaskan nafsu mereka. Bukanlah MUI beranggotan orang-orang yang ahli agama, tapi kenapa masih ditentang juga. Apakah mereka merasa lebih ahli dari para anggota MUI. Ataukah hanya sekadar memuaskan hasrat merokok sehingga menolak fatwa MUI tersebut. Layaknya jika kita berani menolak fatwa didasari dengan dasar hukum yang kuat.&lt;br /&gt;Jika fatwa MUI tersebut dicermati seperti semua itu demi kebaikan bersama. Apakah susahnya meninggalkan merokok demi kebaikan dan kesehatan bersama. Yang merokok pun akan sehat dan kelihatan bersih sedangkan orang disekitarnya pun tidak merasa terganggu.&lt;br /&gt;Fatwa MUI menyatakan bahwa merokok untuk anak-anak, remaja, wanita hamil, dan merokok di tempat-tempat umum adalah haram sedangkan hukum merokok secara umum dinyatakan khilaf. Hal ini berarti terjadi perbedaan pendapat antara para ulama tentang hukum merokok secara umum antara haram dan makruh. Tentang hal ini sebaiknya umat muslim mengambil jalan safety, lebih baik meninggalkan merokok. Meninggalkan merokok akan lebih baik karena seandainya pendapat merokok adalah haram ternyata adalah pendapat yang benar berarti kita tidak melakukan tindakan yang dilarang Alloh. Sebaliknya, jika kita tetap bersikukuh untuk merokok sedangkan ternyata pendapat merokok adalah haram ternyata merupakan pendapat yang benar berarti kita melakukan tindakan yang berdosa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-5743906911454469747?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/5743906911454469747/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=5743906911454469747' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/5743906911454469747'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/5743906911454469747'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/02/mengapa-meributkan-fatwa-haram-merokok.html' title='Mengapa meributkan fatwa haram merokok?'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-3045051697671511910.post-660409668707468387</id><published>2009-01-24T23:22:00.003+07:00</published><updated>2010-05-28T11:06:13.151+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Penempatan D IV STAN</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Bagi mahasiswa STAN penempatan setelah selesai kuliah merupakan hal utama dan tujuan hidup mereka. Bagaimana tidak, penempatan merupakan jalan utama yang akan menentukan jalan hidup mereka. Bahkan kawan-kawan berkata penempatan pertama kita akan menentukan rejeki, karier, kehidupan, dan bahkan akan menentukan jodoh kita kelak. Tidak disangkal lagi semua strategi dan usaha mereka kerahkan demi untuk mencapai penempatan di kantor yang mereka inginkan. Entah itu mahasiswa DI, DIII, DIII Khusus, atau DIV mereka akan selalu mengimpikan bekerja di tempat yang mereka inginkan.&lt;br /&gt;Yang jadi pertanyaan adalah bagaimana otoritas yang berwenang akan menentukan kemana mereka akan "ditendang" setelah selesai dari pendidikan mereka. Tidak jadi masalah bagi anak-anak yang masuk pada Direktorat selain Direktorat Jenderal Pajak. Mereka tinggal menerima sepenuhnya tanpa bisa mengatur strategi untuk mendapatkan pilihannya. Yang akan sangat menarik adalah bagi mereka yang masuk DJP. Kabarnya salah satu patokan penempatan adalah besarnya IPK yang mereka peroleh. Dengan demikian mereka akan sangat bergantung pada hasil IPK yang mereka peroleh dalam mengimpikan kantor yang diinginkan. Hal ini dapat diartikan mereka akan saling bunuh untuk mendapatkan tempat-tempat yang mereka inginkan.&lt;br /&gt;Perlu diingat bahwa IPK yang lebih tinggi akan mendapatkan keuntungan dibandingkan dengan mereka yang mempunyai IPK lebih kecil. Mereka yang mempunyai IPK lebih besar akan mengalahkan mereka yang mempunyai IPK lebih kecil jika terjadi tempat yang mereka pilih adalah sama. Hal ini terjadi karena IPK lebih tinggi mendapatkan prioritas lebih dibandingkan IPK kecil. Sungguh mengerikan membayangkan dampak yang bisa terjadi dengan adanya penempatan yang seperti ini. Para mahasiswa akan saling bersaing untuk mendapatkan IPK yang sebaik-baiknya untuk mengalahkan teman-temannya. Memang disisi lain hal ini dapat memunculkan semangat belanjar yang lebih besar. Tetapi efek sebaliknya juga kemungkinan bisa terjadi, yaitu adanya persaingan tidak sehat dan saling menjatuhkan antarmahasiswa. Aroma ini akan semakin kentara pada mahasiswa DIV.  Hal ini dikarenakan mereka sadar betul akan efek dari tempat mereka bekerja dengan kehidupan yang akan mereka jalani, sehingga mereka benar-benar berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan tempat yang mereka inginkan.&lt;br /&gt;Setiap orang tentulah menginginkan bahwa semua impiannya akan dapat terwujud. Tapi apakah itu semua mungkin? menurut saya semua itu tidaklah mungkin. Jika benar dapat terwujud, berarti kita sekarang sedang berada di surga. Begitu pula dengan para mahasiswa yang mengimpikan penempatan di kantor-kantor yang mereka inginkan. Pastilah ada beberapa mahasiswa yang mendapatkan tempat tidak sesuai dengan tempat yang mereka inginkan. Kalo begitu apakah adil sistem yang dianut dalam penempatan mahasiswa STAN di DJP?&lt;br /&gt;Bicara soal adil tidak adil tergantung dari mana kita melihatnya. Bisa jadi adil bagi orang tertentu tetapi tidak adil bagi yang lain. Bagi teman-teman yang kemampuan intelejensinya di bawah yang lain dengan metode seperti itu berarti akan selalu mendapatkan penempatan sisa dari teman-teman yang lain. Apakah itu adil?Sekarang kalo seandainya teman yang nilainya jauh lebih baik mendapatkan tempat yang lebih buruk, apakah itu adil?semua tergantung dari nurani masing-masing. Memang IPK tidaklah mencerminkan kemampuan intelejensi sepenuhnya dari pemiliknya, tetapi yang jadi masalah adalah IPK merupakan salah satu hal yang akan menentukan nasib para mahasiswa tersebut. Jadi bagimana...?&lt;br /&gt;Sekarang kalo mau berpikir jernih sebenarnya persoalan tidaklah serumit yang dibayangkan. Tiap orang pastilah mempunyai kemampuan dan potensi yang dimiliki masing-masing. Di manapun tempat kita berada jika kita mampu mengembangkan potensi yang kita miliki maka kesuksesan hidup akan kita dapatkan. Tak masalah seandainya kita ditempatkan di pinggiran republik ini tetapi kita mendapatkan kesuksesan hidup. Dari berbagai survei ternyata banyak teman-teman yang justru sukses di tempat yang semula tidak mereka inginkan, bahkan kemudian mereka menetap dan membangun keluarga di sana. Jadi secara kasarnya tempat dimana kita besok ditempatkan tidaklah sepenuhnya menjamin kesuksesan atau kegagalan kita. Satu hal yang menjadi catatan adalah bahwa ini semua tidak berlaku bagi temen-temen yang mempunyai rasa "homesick" berlebihan, yang merasa ketakutan tidak bisa hidup jika tidak dekat dengan orang tua atau tanah kelahirannya.&lt;br /&gt;Jadi warga republik ini haruslah berjiwa besar. Jika kita tidak mau menempati seluruh tempat di republik ini lalu siapa lagi. Anggaplah semua wilayah republik ini sama seperti tempat dimana kita dilahirkan, toh tempat itu juga adalah sama, yaitu wilayah di republik yang kita cintai ini.&lt;br /&gt;Satu hal yang terpenting adalah bahwa kita bukan pihak yang mengeluarkan SK Penempatan kita, bagaimanpun strategi kita, tetap kita hanya bisa menerima. Seandainya IPK kita bagus toh jika atasan kita menempatkan kita di pinggiran republik ini, kita mau apa, hayooo mau apa....&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;code&gt;&lt;img src="http://photos1.blogger.com/blogger/7678/802/1600/cool.gif" /&gt;&lt;/code&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/3045051697671511910-660409668707468387?l=nyongekebumenese.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/feeds/660409668707468387/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=3045051697671511910&amp;postID=660409668707468387' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/660409668707468387'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/3045051697671511910/posts/default/660409668707468387'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://nyongekebumenese.blogspot.com/2009/01/penempatan-d-iv-stan.html' title='Penempatan D IV STAN'/><author><name>Den Baguse Inyong</name><uri>http://www.blogger.com/profile/05372519465551866429</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='23' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_SXP4s8TOGJ4/S_6V9EVlurI/AAAAAAAAACA/1MocYUsXvwg/S220/000_9094.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
