Selasa, 03 November 2009

Standar Pelayanan Mutasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Apakah anda pernah membeli tanah?atau memberli rumah?atau membeli rumah sekalian bangunannya? Nah setelah proses jual beli tersebut apakah anda mendaftarkan objek tersebut untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melingkupi wilayah tempat objek pajak tersebut berada? ada baiknya anda membaca beberapa catatan tentang pengurusan SPPT di KPP di bawah ini.
Beli Rumah atau Tanah merupakan suatu impian bagi para PNS golongan rendah seperti penulis. Memang sangatlah susah dengan gaji PNS golongan rendah mengumpulkan uang ratusan juta rupiah untuk beli rumah atau bangunan. Salah satu cara yang banyak ditempuh adalah dengan mensekolahkan SK kepangkatan untuk mendapatkan kucuran dana dari Bank atau koperasi, dengan konsekuensi harus mengurangi jatah belanja tiap bulan karena dipotong cicilan.
Dengan besarnya pengorbanan yang harus dikeluarkan untuk membeli sepetak rumah atau tanah ada baiknya juga kita berhati-hati dalam melakukan transaksi dan pengurusan harta yang kita beli tersebut. Jangan sampai kita tertipu dan tidak benar dalam mengurus surat-surat yang berkaitan dengan rumah atau tanah yang kita beli.
Langkah pertama yang harus kita pastikan adalah bahwa rumah atau tanah merupakan hak milik penjual, ini bisa dilakukan dengan mengecek kebenaran surat-surat bukti kepemilikan atas rumah atau tanah tersebut di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Dan jangan melakukan pembayaran penuh sebelum Akta Jual Beli (AJB) selesai/atau telah dialihkan dan diserahkan atas nama anda untuk menghindari penjual ingkar dan membawa kabur uang anda.
Proses AJB
AJB merupakan bukti adanya transaksi jual beli tanah atau rumah antara penjual dan pembeli. AJB dikeluarkan oleh PPAT/Camat sebagai PPAT sementara. Penulis mencatat pada umumnya AJB ini dikeluarkan oleh Camat setempat sebagai PPAT sementara. Mungkin hal ini karena proses dari awal jual beli melibatkan pihak-pihak di kelurahan dan kecamatan (Misalnya untuk pernyataan tanah bukan sengketa dan surat keterangan tanah). Sebelum AJB diterima pembeli harus memastikan pajak-pajak yang terkait dengan proses jual beli telah diselesaikan (dibayar) diantaranya PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau bangunan dan BPHTB. PPh Pengalihan hak atas tanah dan bangunan merupakan pajak yang terutang kepada penerima penghasilan (dalam hal ini penjual) sedangkan BPHTB terutang kepada pembeli.
PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan terutang kepada penjual sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP mana yang lebih tinggi dan bersifat final. Pelunasan PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dilakukan dengan penyetoran menggungkan SSP melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi. Dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan untuk orang pribadi yang mempunyai penghasilan penghasilan di bawah PTKP dan melakukan pengalihan dengan nilai pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00. Pengecualian ini dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebasa (SKB) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh KPP setempat. Untuk mendapatkan SKB tersebut penerima penghasilan mengajukan permohonan SKB ke KPP tempat orang pribadi tersebut terdaftar.
Sedangkan BPHTB merupakan kewajiban dari pembeli dan dilunasi dengan menggunakan Surat Setoran Bea (SSB). Besarnya BPHTB dihitung dengan mengalikan tarif 5 % dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). NPOPKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besarnya NPOPTKP ditentukan untuk setiap daerah paling banyak sebesar Rp 60.000.000,00. Setelah BPHTB dilunasi dengan SSB, SSB tersebut harus diteliti/divalidasi KPP.
Mutasi Objek PBB (Mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/SPPT)
Setelah Proses AJB selesai tentulah anda ingin SPPT atas rumah atau tanah anda berganti menjadi nama anda (mutasi). Untuk mengurus mutasi tersebut sangatlah mudah. Anda tinggal datang ke KPP setempat (KPP tempat rumah atau tanah anda berada). Di KPP anda akan dibantu untuk mengisi formulir mutasi objek PPB dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, antara lain:
  1. fotokopi AJB;
  2. fotokopi SPPT;
  3. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
  4. fotokopi SSB;
  5. fotokopi SSP PPh/SKB;
  6. fotokopi KTP/KK anda.
  7. fotokopi NPWP bila sudah berNPWP
dan urusan pun beres.

catatan:
untuk pelayanan SKB paling lama 5 hari (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009)
untuk pelayanan SPPT paling lama 5 hari (Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-40/PJ/2004)
untuk pelayanan validasi SSB paling lama 3 hari (PER-16/PJ/2008)