Kamis, 29 Oktober 2009

SE-100/PJ/2009

Selesai sudah permasalah agen asuransi dan distributor MLM yang digembor-gemborkan selama ini. Setelah terbitnya PER-57/PJ/2009 tentang perubahan PER-31/PJ/2009 yang mengatur pemotongan PPh Pasal 21 untuk kategori bukan pegawai, wakhususon untuk agen asuransi dan distributor MLM ditambah dengan SE-100/PJ/2009 tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk agen asuransi dan distributor MLM maka penghitungan kewajiban PPh untuk kedua pihak tersebut sudah tidak ada ganjalan lagi. Selama ini baik agen asuransi maupun distributor MLM sangat keberatan dengan skema pemotongan PPh Pasal 21 yang ada dalam PER-31/PJ/2009, begitu juga dengan penghitungan PPh dalam SPT Tahunan Orang Pribadinya. Dengan terbitnya PER-57/PJ/2009 dasar pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebesar 50 % dari Penghasilan Kena Pajak untuk imbalan yang bersifat berkesinambuangan atau 50% dari jumlah bruto untuk imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan. Demikian juga dengan dengan SE-100/PJ/2009 yang menjelaskan bahwa untuk agen asuransi dan distributor MLM boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung kewajiban perpajakannnya.

Memang kedua aturan itu merupakan pasangan ideal yang sangat dinantikan oleh agen asuransi maupun distributor MLM. PER-31/PJ/2009 meringankan PPh Pasal 21 yang dipotong sekaligus untuk menjaga agar pada akhir tahun tidak lebih bayar, sedangkan SE-100/PJ/2009 menjelaskan kerumitan tentang pengakuan biaya yang harus diakui sebagai pengurang penghasilan. SE-100/PJ/2009 menjelaskan bahwa agen asuransi dan distributor MLM dapat menghitung penghasilan neto yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto.

Dalam butir 2 SE-31/PJ/2009 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi:
  1. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
  2. distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan:
  • penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling; dan/atau
  • pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling,
termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.

Lebih lanjut dalam butir 4 dijelaskan bahwa Presentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor Perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, dengan penegasan sebagai berikut:
  1. petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
  2. distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan dalam jenis usaha sebagai berikut:
  • atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan";
  • atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
terlepas dari itu semua, saya terhenyak dengan munculnya PER-57/PJ/2009 dan SE-100/PJ/2009 tersebut. Bagaimana tidak dibalik itu semua maka yang menderita adalah Direktorat Jenderal Pajak itu sendiri. DJP akan kehilangan penerimaan dalam jumlah yang tidak sedikit, begitu pula dengan kerja para account representative di Kantor Pelayanan Pajak yang akan semakin terbebani dikarenakan banyaknya pembetulan SPT Masa Pasal 21 dari para pemotong.
Semoga saja itu semua merupakan jalan terbaik, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjunjung keadilan dan menunjang pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.