Perlakuan PPh atas Agen Asuransi merupakan pengenaan PPh yang paling membingungkan penerapannya. Hal ini terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam Sosialisasi Per-31, Per-32, dan Stimulus PPh Pasal 21 yang dilakukan Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP Direktorat Peraturan Perpajakan II di Kantor Pusat DJP untuk para pemeriksa dan AR seluruh jakarta. Dari dua sesi yang disediakan panitia hampir kesemuanya menanyakan tentang perlakuan perpajakan untuk agen asuransi. Pertanyaan yang mendasar dari perlakuan perpajakan untuk agen asuransi adalah apakah agen asuransi termasuk pegawai ataukah melakukan pekerjaan bebas. Hal itu akan memicu konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Jika termasuk dalam melakukan pekerjaan bebas berarti agen asuransi salah satunya dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung kewajiban pajaknya.
Jawaban yang disajikan umumnya berupa kondisional, hal tersebut dikarenakan memang pihak Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP berhati-hati dalam mengambil keputusan. Lagipula untuk tiap-tiap agen asuransi kondisinya berbeda-beda, sehingga penentuan status dan pengenaan pajaknya diserahkan kepada para petugas dilapangan yaitu pemeriksa dan Account Representative (AR).
Pada pokoknya penentuan apakah agen asuransi termasuk pegawai atau melakukan pekerjaan bebas mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal 1 butir 24 disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan adanya ketentuan tersebut berarti yang disebut melakukan pekerjaan bebas harus mempunyai dua syarat khusus, yaitu:
syarat tidak terikat oleh hubungan kerja didefinisikan apabila memenuhi kualifikasi:
Perlakuan tidak adil ini sebenarnya tidak ada. Bagi agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak dapat mengakui biaya lewat norma penghitungan penghasilan neto sebenarnya masih bisa mengakui biaya yang dikeluarkan terkait penghasilan yang diperoleh dengan mekanisme pencatatan biaya. Mekanisme ini sudah di atur dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pasal 1, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelanggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
Dalam kesimpulan saya berarti baik agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak sama-sama dapat mengakui biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas dan memenuhi syarat tertentu di atas dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sedangkan agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dapat menggunakan mekanisme pencatatan.
Jawaban yang disajikan umumnya berupa kondisional, hal tersebut dikarenakan memang pihak Subdit Peraturan Potput PPh dan PPh OP berhati-hati dalam mengambil keputusan. Lagipula untuk tiap-tiap agen asuransi kondisinya berbeda-beda, sehingga penentuan status dan pengenaan pajaknya diserahkan kepada para petugas dilapangan yaitu pemeriksa dan Account Representative (AR).
Pada pokoknya penentuan apakah agen asuransi termasuk pegawai atau melakukan pekerjaan bebas mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Pada Pasal 1 butir 24 disebutkan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dengan adanya ketentuan tersebut berarti yang disebut melakukan pekerjaan bebas harus mempunyai dua syarat khusus, yaitu:
- memiliki keahlian khusus; dan
- tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
syarat tidak terikat oleh hubungan kerja didefinisikan apabila memenuhi kualifikasi:
- tidak bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi dan dalam pelaksanaan tugasnya agen asuransi bebas untuk merumuskan kebijakan sendiri sehingga tidak tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi;
- agen asuransi bebas untuk memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lain.
- yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 miliyar
- memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar paling lama 3 (tiga bulan) sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Perlakuan tidak adil ini sebenarnya tidak ada. Bagi agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas sehingga tidak dapat mengakui biaya lewat norma penghitungan penghasilan neto sebenarnya masih bisa mengakui biaya yang dikeluarkan terkait penghasilan yang diperoleh dengan mekanisme pencatatan biaya. Mekanisme ini sudah di atur dengan keluarnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pasal 1, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menyelanggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:
- wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; dan
- wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas.
- penghasilan bruto yang diterima yang merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
- penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaannya pajaknya bersifat final.
Dalam kesimpulan saya berarti baik agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas maupun tidak sama-sama dapat mengakui biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk agen asuransi yang melakukan pekerjaan bebas dan memenuhi syarat tertentu di atas dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sedangkan agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dapat menggunakan mekanisme pencatatan.